DPRD Buru meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup agar
segera mengfungsikan Tempat Pembungan Akhir (TPA) Sampah modern.
Permintaan itu datang dari DPRD setelah tiga pimpinan
dewan bersama para ketua komisi meninjau ke lokasi TPA.
"TPA yang dibangun oleh pemerintah Provinsi Maluku
ini sangat modern, sehingga harus segera difungsikan dan jangan sampai diterlantarkan,"
jelas Ketua Komisi C, Jaidun Saanun, SE kepada wartawan, kemarin.
TPA Sampah ini dibangun cukup jauh dari pemukiman
penduduk. Pengelolaan juga modern, sehingga bau sampah tak tercium ke
pemukiman.
Bedah dengan TPA sampah milik Pemerintah Kabupaten yang
letaknya di kawasan pemukiman penduduk komplek Mangga Besar (Mabes) Namlea.
Selain berlokasi masih di dalam kota, sampah yang
ditumpuk disana tak dikelolah secara modern, melainkan dengan cara dibakar.
Bau sampah juga tercium jauh akibat tiupan angin dan
kini sangat menggangu.
Saanun menjelaskan, bahwa proyek TPA yang menelan dana
puluhan milyar rupiah itu milik Pemerintah Provinsi. Namun sebulan lalu aset
tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Buru dan dibawa
tanggungjawab Dinas Lingkungan Hidup.
Selama ini masalah persampahan di Kabupaten Buru
selalu berada di bawa pengelolaan Dinas Tata Kota. Namun kini sudah dibawa
tanggungjawab Lingkungan Hidup yang sebelumnya berstatus Badan telah berobah
menjadi Dinas.
"Karena sudah diserahkan ke kabupaten, maka kita
di DPRD sangat mengharapkan agar segera difungsikan secepatnya," harap
Saanun.
Menurut Saanun, TPA di pertengahan Desa Batuboy dan
Siahoni, Kecamatan Namlea ini sangat modern.
Dikatakan demikian, karena sampah yang masuk kesana
akan dikelolah secara fermentasi dan bukan dengan cara dibakar.
Sampah yang masuk ke TPA juga akan dipilah lagi, dan
sampah plastik dipisahkan.
"Nanti hasil olahan sampah tadi ada yang menjadi pupuk
organik," kata Saanun. (KT-10)

0 Comments