Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Diduga Fitnah “Nasi Ikan Belatung” Viral di Medsos, Pemilik Rumah Makan Ayah Atas Tempuh Jalur Hukum

NAMLEA - Viral video yang menuding adanya belatung dalam nasi ikan bungkus milik Rumah Makan Ayah Atas di kawasan Simpang Lima, Namlea, Kabupaten Buru, akhirnya berujung pada proses hukum. Pemilik rumah makan melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan sejumlah pegawai PT Adira Finance Cabang Namlea ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru pada Jumat, 8 Mei 2026.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ulfendri, Hi. Adam Hadiba, SH., MH., Harkuna Litiloly, SH., dan Hamin Illa, SH., menyebut laporan tersebut ditujukan kepada Nurjanah bersama sejumlah pegawai PT Adira Finance Cabang Namlea.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik setelah video bertajuk “nasi ikan belatung” tersebar luas di grup-grup WhatsApp dan sejumlah akun Facebook hingga menjadi viral di tengah masyarakat.

Menurut kuasa hukum, peristiwa bermula pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIT. Saat itu, pihak terlapor mendatangi Rumah Makan Ayah Atas dan menyampaikan keluhan terkait dugaan ditemukannya 13 ekor belatung dalam dua bungkus nasi ikan yang dibeli dari rumah makan tersebut. Persoalan kemudian berkembang setelah video dan narasi terkait dugaan makanan berbelatung itu menyebar luas di media sosial.

Pihak Rumah Makan Ayah Atas turut memberikan penjelasan bahwa saat pegawai PT Adira Finance Cabang Namlea datang menyampaikan komplain sambil membawa sisa nasi ikan tersebut, salah satu karyawan rumah makan bernama Uda Rudi melakukan pemeriksaan terhadap makanan dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perkedel jagung di dalam sisa makanan tersebut. Sementara itu, pihak rumah makan menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyediakan maupun menjual perkedel jagung dalam menu nasi ikan yang dipasarkan.

Menurut pihak rumah makan, temuan tersebut mengindikasikan bahwa nasi ikan yang dibeli dari Rumah Makan Ayah Atas diduga telah bercampur dengan makanan lain dari luar sebelum dikomplain kembali kepada pihak rumah makan. Selain itu, dalam video yang beredar hanya terlihat seekor belatung sehingga pihak rumah makan menduga belatung tersebut kemungkinan berasal dari makanan lain yang dikonsumsi bersamaan.

“Klien kami sudah 21 tahun menjalankan usaha rumah makan dan selalu menjaga kebersihan makanan. Namun video tersebut langsung menyebar tanpa ada klarifikasi yang berimbang sehingga menimbulkan keresahan dan merusak reputasi usaha,” ujar tim kuasa hukum, Jumat (8/5/2026).

Pihak pemilik rumah makan menilai penyebaran video tersebut telah menggiring opini publik dan mencemarkan nama baik usaha mereka. Bahkan, menurut pengakuan pemilik, sejak video viral beredar omzet rumah makan mengalami penurunan hingga sekitar 35 persen.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa sebelumnya pihak mereka telah meminta penyebar video untuk membuat klarifikasi terbuka guna meluruskan informasi yang beredar. Namun hingga kini, kata mereka, belum ada itikad baik dari pihak yang diduga menyebarkan video tersebut.

“Karena tidak ada tanggapan dan klarifikasi, maka klien kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas kuasa hukum.

Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, para terlapor juga diduga memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE juncto Pasal 433 ayat (1) dan (2), serta Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (KT/LO) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments