Oh Tuhan, belum
saja usai kering air mata atas tragedi kemanusiaan di sektor kesehatan yang
mengakibatkan bayi Debora meninggal dunia sia-sia di Rumah Sakit Mitra Keluarga
di Kalideres Jakarta Barat tanpa pertolongan karena alasan miskin, beberapa
minggu ini kita semua dan bangsa ini juga menaruh amarah terhadap peristiwa
meninggalnya 3 orang anak dan kurang lebih 42 anak mengalami kejang-kejang,
merontah dan beprilaku layaknya zombi lantaran mengkonsumsi pil PCC di Kendari
Sulawesi Tenggara (Sulteng).
![]() |
| PCC Mematikan Siap Edar dan Harus Dihentikan |
Lagi-lagi sungguh menakutkan, atas peristiwa
kemanusiaan ini, otoritas penegak hukum di Kendari juga telah berhasil menemukan
lebih dari 25.000 butir PCC yang siap edar ke Papua dan Papua Barat, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Barat dan Sulteng.
"Apa jadinya, jika rencana peredaran pil gila
yang mematikan anak-anak kita ini tidak terbongkar oleh otoritas penegak hukum
Polisi, akanlah banyaknya anak-anak terampas hak hidupnya, menjadi seperti
layaknya zombi dan gila yang pada gilirannya terpaksa meregang nyawa
sia-sia," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada
media disela-sela acara Konsultasi Misi Anak yang diselenggarakan Wahana Visi
Indonesia (WVI) di Surabaya, Sabtu (16/09).
Anak yang dijadikan korban peredararan Narkoba juga
dari hari ke hari terus meningkat, anak korban kejahatan seksual baik yang
dilakukan secara perorangan bahkan bergerombol
oleh usia anak maupun dewasa terus saja dilaporkan dan belum mampu
dihentikan, merajalelanya tayangan pornografi dan porno aksi, anak yang menjadi
salah satu pemicu "triger" terjadinya kejahatan dan kekerasan
terhadap anak, demikian juga dimana saat ini banyak anak-anak kita menjadi
korban prostitusi online, perdagangan dan penjualan anak untuk tujuan seks
komersial, adopsi ilegal dan eksploitasi ekonomi, bahkan peristiwa kejahatan bentuk lainnya
seperti penelantaran dan perundungan (bullying) yang terjadi lingkungan
sekolah. Serta fakta menunjukkan bahwa pelakunya kejahatan terhadap anak adalah
orang-orang "terdekat anak" yang seyogianya menjaga dan melindungi anak.
Lanjutnya, salahkah jika Komnas Perlindungan Anak
sebagai lembaga yang memberikan perhatian dan pembelaan, perlindungan anak di
Indonesia sejak tahun 2013 menyatakan bahwa situasi anak Indonesia saat ini
keberadaan "Darurat"?
Kembali lagi pada peristiwa kejahatan terhadap
beredarnya pil PCC di Kendari, Kepala Badan Pengawas Onata dan Makanan (BPOM)
menyatakan bahwa sejak tahun 2013 pil sejenis PCC sudah dinyatakan dilarang
beredar, namum kenyataan pil gila dan mematihkan ini tak berhasil diawasi oleh
otoritas pemerintah bahkan peredarannya diduga melibatkan tenaga kesehayan.
Pemerintah gagal mengawasinyanya mulai dari beredarnya vaksin palsu sampai ada
pil PCC yang menakutkan itu.
”Atas peristiwa kemanusiaan ini, Komnas Perlindungan
Anak tidak pada posisi salah menyalahkan. Namun, justru dari peristiwa ini
dapat dijadikan refleksi dan bertanya pada diri apa yang sesungguhnya yang
sudah kita lakukan sebagai orangtua, masyarakat, pemerintah? Menyelamatkan anak
Indonesia dan memberikan yang terbaik bagi anak itulah yang utama kita dan
pemerintah lakukan,” ujarnya.
Kita, kata Arist, tidak bokeh cuci tangan apalagi
pemerintah sebagai pemegang otoritas untuk melindungi anak di Indonesia.
Oleh sebab itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak
mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terkait peredaran pil PCC.
Mengingat sudah banyaknya korban anak dan meresahkan warga masyarakat bukan
saja di Kendari, namun diberbagai tempat. Apalagi beredarnya berita bahwa
ribuan pil gila mematikan ini sudah siap edar.
“Kami minta peran pemerintah dalan hal ini Rumah Sakit
dan BPOM segera mengambil langkah strategis untuk segera menghentikan
peredarannya dan minta Menteri Kesehatan segera melakukan penyelamatan anak
sebagai korban yang saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit di Kendari dan mendorong otoritas penegak hukum
Polisi untuk segera menangkap dan
mengusut para pelaku,” desak Arist.
Untuk membantu pengusutan peristiwa kemanusiaan ini,
Komnas Perlindungan Anak melalui program Quick
Investigator Vountary bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Kendari
dan para pegiat Perlindungan Anak di Sultra segera menurunkan tim untuk
menenang keresahan warga dan membantu pemerintah dan aparat penegak hukum
memberikan bukti-bukti petunjuk. (KT-01)


0 Comments