Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Saksi Akui Ada Dana Monev di Sidang Kasus Dana BOS MBD

Ambon, Kompastimur.com
Saksi Konstantie Paliaky yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Cabang Negeri Wonreli dalam sidang dana BOS Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), untuk terdakwa manajer dana BOS MBD tahun anggaran 2009-2010, Hermanus O. Lekipera mengakui adanya sebagian dana BOS dipakai untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi di Sekolah SD dan SMP di Pulau Babar, Kabupaten MBD.

Saksi yang selaku Sekretaris Manajer Dana BOS Kabupaten MBD, itu ketika awal memberikan keterangan  terlihat lamban dan terkesan takut, namun karena dicercar tegas puluhan tertanyaan oleh hakim hingga luluh hatinya dan langsung mengakui adanya dana monev yang dipakai tim untuk melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi di Pulau Babar.

"Hakim yang mulia, memang benar ada dana monev yang dipakai ke Pulau Babar, namun saya tidak mengetahui jumlah anggarannya," jawab saksi ke Majelis Hakim yang dipimpin langsung hakim Ketua R.A. Didi Ismiatun dibantu saksi anggota Bendrat Panjaitan dan Hery Liliantoro yang disaksikan PH terdakwa Rony Samloy, Marthen Fordakkosu Cs dan juga JPU.

Dikatakannya, untuk kegiatan Monev tersebut dirinya hanya mengetahui tim ke Pulau Babar, namum kalau di Kecamatan lainnya di MBD dirinya tidak mengetahui dan hanya mendengar informasi langsung dari Manajer dana BOS  (terdakwa).

"Yang mulia saya hanya mengetahui kegiatan Monev di Babar, tapi kalau di Kecamatan lainnya di MBD, saya tidak tahu, hanya dengar dari Manajer Dana BOS. Kemudian pernah juga terkait cara penggunaan dana BOS tersebut, Manajer, Bendahara dan satu orang anggota tim manajer pernah melakukan sosialisasi di Hotel Amans di Ambon bersama Manajer Dana BOS provinsi yang hadir untuk memberikan sosialisasi," tutur Paliaky yang juga sebagai Kadis Sosial Kabupaten MBD itu.

Dilanjutkan, sesuai kerja tim dana BOS mereka melakukan proposal pengusulan anggaran ke Provinsi, namun anggaran tersebut belum dicairkan.

"Kami juga pernah buat proposal ke Provinsi soal alokasi dana BOS MBD yang harus berpatokan letak Geografis pulau-pulau di MBD tahun 2009/2010, namun dananya belum cair. Dan juga yang saya ketahui untuk tahun 2009/2010 tidak ada anggaran dana BOS yang bermasalah. Setau saya sampai disitu yang mulai," tukasnya.

Mendengar keterangan saksi, hakim langsung menanyakan seputaran tupoksi saksi sebagai Sekteratis Dana BOS Kabupaten MBD dan dirinya mengatakan tidak mengetahui secara dalam aliran dana BOS atau penggunaan anggaran, karena dirinya juga saat itu tidak di Kota Kabupaten yang saat itu di Wonreli, Kisar, MBD.

"Kok ditanya kamu jawab tidak tau terus, kamu masa jadi saksi model begini! takut ya kalau media dengar dan tulis keteranganmu. Masa ditanya tidak tau terus. Apa jadinya yang kita dalami terkait substansi permasalahan ini," tegas Hakim saat memeringati sikap saksi yang bertele-tele di persidangan.

Setelah itu sidang langsung ditutup untuk pekan depan, Selasa (19/9). Agenda masih seputaran saksi Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten MBD.

Sebagaimana diberitakan sebelumnnya JPU, mendakwakan terdakwa selaku Manajer Dana BOS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga saat itu ada sebagian dana yang harus dikembalikan karena terjadi kelebihan Dana BOS pada pembagian tiap-tiap Sekolah SD-SMP pada tahun 2009-2010. Kemudian diketahui untuk Tahun 2009 para Kepala Sekolah di lingkup Kabupaten MBD, pada jenjang SD sebanyak 45 Sekolah, dengan jumlah dana kelebihan yang disetor Rp. 132.172.750.

Sedangkan, Sekolah SMP sebanyak 12 sekolah dengan jumlah kelebihan yang disetor Rp.72.486.000, maka total keseluruhan dana kelebihan yang disetor untuk tahun 2009 sebesar Rp.204.658.750. 

Namun, kenyataan terdakwa tidak menyetor dana tersebut secara keseluruhan tetapi hanya menyetor kelebihan dana SD sebesar Rp. 5.260.250 dan SMP sebesar Rp. 4.702.500. Sehingga untuk tahun 2009 total Dana BOS sebesar Rp. 9.962.750 yang disetor ke rekening Provinsi oleh terdakwa. 

Sedangkan sisa dana sebesar Rp. 194.696.000 disetor ke rekening pribadi terdakwa. Kemudian tahun 2010 dana bos yang terjadi kelebihan untuk SD sebanyak 47 sekolah dengan jumlah kelebihan yang disetor Rp. 157.702.000 dan SMP sebanyak 13 sekolah dengan jumlah kelebihan yang disetor Rp. 63.224.500. 

Maka total keseluruhan dana yang disetor untuk SD seharusnya sebanyak Rp. 220.926.500 ke rekening penampungan Provinsi tetapi terdakwa hanya menyetor sebesar kelebihan dana untuk SD sebesar Rp. 4.267.750 dan SMP sebesar Rp. 2.992.500 yang disetor ke rekening Penampungan Provinsi. Dengan total anggaran tahun 2010 sebesar Rp. 7.359.500. Sedangkan, sisa dana yang tidak disetor sebesar Rp. 213.567.000.

Sesuai hasil penyidikan ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 408.362.250 dan hal tersebut diperkuat dengan temuan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku tanggal 16 Mei 2017. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.(KT-DS)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments