Saksi Konstantie Paliaky yang dihadirkan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejaksaan Cabang Negeri Wonreli dalam sidang dana BOS Kabupaten
Maluku Barat Daya (MBD), untuk terdakwa manajer dana BOS MBD tahun anggaran
2009-2010, Hermanus O. Lekipera mengakui adanya sebagian dana BOS dipakai untuk
melakukan Monitoring dan Evaluasi di Sekolah SD dan SMP di Pulau Babar, Kabupaten
MBD.
Saksi yang selaku Sekretaris Manajer Dana BOS Kabupaten
MBD, itu ketika awal memberikan keterangan
terlihat lamban dan terkesan takut, namun karena dicercar tegas puluhan
tertanyaan oleh hakim hingga luluh hatinya dan langsung mengakui adanya dana
monev yang dipakai tim untuk melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi di
Pulau Babar.
"Hakim yang mulia, memang benar ada dana monev
yang dipakai ke Pulau Babar, namun saya tidak mengetahui jumlah
anggarannya," jawab saksi ke Majelis Hakim yang dipimpin langsung hakim
Ketua R.A. Didi Ismiatun dibantu saksi anggota Bendrat Panjaitan dan Hery
Liliantoro yang disaksikan PH terdakwa Rony Samloy, Marthen Fordakkosu Cs dan juga
JPU.
Dikatakannya, untuk kegiatan Monev tersebut dirinya
hanya mengetahui tim ke Pulau Babar, namum kalau di Kecamatan lainnya di MBD
dirinya tidak mengetahui dan hanya mendengar informasi langsung dari Manajer
dana BOS (terdakwa).
"Yang mulia saya hanya mengetahui kegiatan Monev
di Babar, tapi kalau di Kecamatan lainnya di MBD, saya tidak tahu, hanya dengar
dari Manajer Dana BOS. Kemudian pernah juga terkait cara penggunaan dana BOS
tersebut, Manajer, Bendahara dan satu orang anggota tim manajer pernah melakukan
sosialisasi di Hotel Amans di Ambon bersama Manajer Dana BOS provinsi yang
hadir untuk memberikan sosialisasi," tutur Paliaky yang juga sebagai Kadis
Sosial Kabupaten MBD itu.
Dilanjutkan, sesuai kerja tim dana BOS mereka melakukan
proposal pengusulan anggaran ke Provinsi, namun anggaran tersebut belum
dicairkan.
"Kami juga pernah buat proposal ke Provinsi soal
alokasi dana BOS MBD yang harus berpatokan letak Geografis pulau-pulau di MBD
tahun 2009/2010, namun dananya belum cair. Dan juga yang saya ketahui untuk
tahun 2009/2010 tidak ada anggaran dana BOS yang bermasalah. Setau saya sampai
disitu yang mulai," tukasnya.
Mendengar keterangan saksi, hakim langsung menanyakan
seputaran tupoksi saksi sebagai Sekteratis Dana BOS Kabupaten MBD dan dirinya
mengatakan tidak mengetahui secara dalam aliran dana BOS atau penggunaan
anggaran, karena dirinya juga saat itu tidak di Kota Kabupaten yang saat itu di
Wonreli, Kisar, MBD.
"Kok ditanya kamu jawab tidak tau terus, kamu
masa jadi saksi model begini! takut ya kalau media dengar dan tulis
keteranganmu. Masa ditanya tidak tau terus. Apa jadinya yang kita dalami
terkait substansi permasalahan ini," tegas Hakim saat memeringati sikap
saksi yang bertele-tele di persidangan.
Setelah itu sidang langsung ditutup untuk pekan depan,
Selasa (19/9). Agenda masih seputaran saksi Kepala Sekolah SD dan SMP
se-Kabupaten MBD.
Sebagaimana diberitakan sebelumnnya JPU, mendakwakan
terdakwa selaku Manajer Dana BOS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga saat
itu ada sebagian dana yang harus dikembalikan karena terjadi kelebihan Dana BOS
pada pembagian tiap-tiap Sekolah SD-SMP pada tahun 2009-2010. Kemudian
diketahui untuk Tahun 2009 para Kepala Sekolah di lingkup Kabupaten MBD, pada
jenjang SD sebanyak 45 Sekolah, dengan jumlah dana kelebihan yang disetor Rp.
132.172.750.
Sedangkan, Sekolah SMP sebanyak 12 sekolah dengan
jumlah kelebihan yang disetor Rp.72.486.000, maka total keseluruhan dana
kelebihan yang disetor untuk tahun 2009 sebesar Rp.204.658.750.
Namun,
kenyataan terdakwa tidak menyetor dana tersebut secara keseluruhan tetapi hanya
menyetor kelebihan dana SD sebesar Rp. 5.260.250 dan SMP sebesar Rp. 4.702.500.
Sehingga untuk tahun 2009 total Dana BOS sebesar Rp. 9.962.750 yang disetor ke
rekening Provinsi oleh terdakwa.
Sedangkan sisa dana sebesar Rp. 194.696.000 disetor
ke rekening pribadi terdakwa. Kemudian tahun 2010 dana bos yang terjadi
kelebihan untuk SD sebanyak 47 sekolah dengan jumlah kelebihan yang disetor
Rp. 157.702.000 dan SMP sebanyak 13 sekolah dengan jumlah kelebihan yang
disetor Rp. 63.224.500.
Maka total keseluruhan dana yang disetor untuk SD
seharusnya sebanyak Rp. 220.926.500 ke rekening penampungan Provinsi tetapi
terdakwa hanya menyetor sebesar kelebihan dana untuk SD sebesar Rp. 4.267.750 dan
SMP sebesar Rp. 2.992.500 yang disetor ke rekening Penampungan Provinsi. Dengan total
anggaran tahun 2010 sebesar Rp. 7.359.500. Sedangkan, sisa dana yang tidak
disetor sebesar Rp. 213.567.000.
Sesuai hasil penyidikan ditemukan terjadi kerugian
negara sebesar Rp. 408.362.250 dan hal tersebut diperkuat dengan temuan hasil
audit BPKP Perwakilan Maluku tanggal 16 Mei 2017. Perbuatan terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU Nomor
31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
pidana.(KT-DS)

0 Comments