Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



“Gawat" PT. Harita Group Ternyata Tengah membawa Malapetaka Bagi Warga Pulau Obi


Ternate, Kompastimur.com 
Anak perusahaan PT. Harita Group diduga telah melanggar UU Minerba tahun 2009. Jumat, (11/01).

Hal ini karena, anak  perusahaan PT. Harita Group kembali Membangun pabrik semelter PT. Halmahera Persada lygend (HPL).
Dengan begitu, apabila suatu perusahan/PT. Memiliki izin pertambagan (IUP) maka perusahan tersebut harus memiliki amdal.

Namun fakta yang kini terjadi, PT. HPL sudah melakukan Land Clearing mencapai 100%, tetapi sampai saat ini juga belum dapat memiliki amdal.

Sehingga hal ini dapat di katakan bahwa, PT. HPL telah mengabaikan nilai aspek sosial, budaya, ekonomi serta lingkungan.

Berdasarkan informasi yang di himpun medi ini, saat ini, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Halmahera Selatan, Irfan Djalil tengah mencoba untuk malakukan kordinasi dengan warga sekitar lingkar tambang yang ada di desa Soligi Kecamatan Obi selatan.

Kordinasi tersebut dilakukan terkait dengan sosialisasi amdal HPL di soligi.
Namun saat di konfirmasi ke salah warga desa soligi Kec Obi Selatan yang sekaligus Ketua Forum  Akademisi Kepulauan Obi (FORAPO) Maluku Utara, Alwi La Masinu  membenarkan bahwa, sampai saat ini pembagunan smelter atau pabrik HPL belum memiliki amdal.
“Masih pada tahapan sosialisasi dan konsultasi publik,"ungkap Irfan Djalil.

Mendengar hasil konfirmasi tersebut, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Halmahera Selatan mengecam keras kepada anak perusahan PT. Harita gruop agar segera menghentikan proses pekerjaan untuk sementra waktu & dan harus menyelesaikan tangung jawab sosial di areal lingkar tambang.

“Apabilah pihak PT. Harita Group tidak mengindakan, maka Pemuda Pancasila melanjutkan persoalan ini ke pihak yang berwajib," tegasnya. (KT/MS)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments