Namlea – Fakta mengejutkan terungkap di balik kebakaran hebat yang melanda Kantor KPU Kabupaten Buru pada Jumat dini hari, 28 Februari 2025. Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang, mengungkapkan bahwa Rahmawati Heluth (RH), alias Ama (48), yang menjabat sebagai Bendahara KPU, adalah otak di balik aksi pembakaran tersebut.
RH tak beraksi sendiri. Ia dibantu dua orang lainnya: Suhardi Buton (SH) alias Sadli (45), mantan Ketua PPK Fenalisela, dan Abupa Tan (AT) alias Ode (42), warga Banda Naira yang tinggal di Namlea. “Pengakuan tersangka RH, pembakaran itu murni inisiatif mereka bertiga,” ungkap Sulastri dalam konferensi pers di Mapolres Buru, Sabtu (19/4/2025).
Motif pembakaran? Menurut polisi, RH dan komplotannya ingin menghilangkan dokumen penting terkait pertanggungjawaban anggaran Pilkada Buru sebesar Rp33 miliar yang akan diaudit oleh Inspektorat KPU RI. “Mereka ingin menghapus jejak penyalahgunaan dana,” tegas Sulastri.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Rencana Rapi: Dari Warung ke TKP
Rencana jahat ini dirancang secara matang. Pertemuan awal digelar pada 17 Februari 2025 di Rumah Makan Alfamily dan Pantai Laraba. Tiga hari kemudian, mereka kembali berdiskusi di Siren Café, Namlea. Dari pertemuan itu, Ode diberi uang Rp200 ribu untuk membeli pisau cutter, sarung tangan, dan benang wol.
RH juga memerintahkan keponakannya membeli tiga jerigen bensin dan satu jerigen minyak tanah. Semua bahan disimpan di rumah RH, sebelum akhirnya Sadli membawanya dengan motor menuju lokasi.
Pada 27 Februari 2025 malam, mereka menyusun langkah akhir: Sadli dan Ode diam-diam masuk ke Kantor KPU melalui jendela aula yang sebelumnya telah dibuka Sadli. Saat itu, penjaga malam Zulkifli Awan sedang tertidur.
Dengan dua jerigen bensin yang sudah dicampur minyak tanah, mereka menyiram hampir seluruh ruangan, termasuk bagian plafon. Ode kemudian menyulut api—ledakan terdengar pukul 02.50 WIT, membakar 13 ruangan dalam sekejap.
Buron Lintas Pulau
Setelah kejadian, Ode melarikan diri ke Ambon, lalu ke Bau-Bau, dan akhirnya ke Donggala, Sulawesi Tengah. Tim Polres Buru berhasil membekuknya tanpa perlawanan dan membawanya kembali ke Namlea dengan KM Ngapulu.
Kapolres Sulastri menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami apakah ada aktor intelektual lain di balik aksi ini. “Kami akan bongkar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya dengan tegas.
Selama 45 hari, tim gabungan dari Polres Buru, Inafis Polda Maluku, dan Laboratorium Forensik Polda Sulsel bekerja tanpa henti hingga kasus ini terbongkar. Tiga pelaku utama telah diamankan—dan kini, publik menanti kelanjutan pengusutan dugaan keterlibatan pihak lain. (OR-LO)

0 komentar:
Post a Comment