Namlea – Pasangan Ikram Umasugi dan Sudarmo resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2025–2030 dalam Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang berlangsung di Aula Hotel Grand Sarah, Kamis pagi (8/5/2025).
Penetapan ini merupakan hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru tahun 2024. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Sekda Kabupaten Buru Muh Ilyas Hamid, Kapolres AKBP Sulastri Sukijang, Dandim 1506 Namlea, Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru, serta para tamu undangan lainnya.
Acara dimulai dengan penetapan Berita Acara Nomor 140/PY.02.I-BA/8104/2025, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 58 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih.
Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz, menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Ikram Umasugi dan Sudarmo, memperoleh 22.408 suara sah atau 28,65% dari total suara sah, dan ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Pengumuman resmi dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 10.12 WIT, dan keputusan tersebut langsung berlaku pada hari yang sama.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten Buru, Muh Rustam Fadly Tukuboya, yang ditemui usai rapat menyampaikan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti keputusan KPU tersebut dalam rapat pleno yang dijadwalkan pada Jumat (9/5/2025). (KT-LO)
0 komentar:
Post a Comment