• Headline News



    Saturday, July 19, 2025

    Latbual: Izin IPR Koperasi Pengguna Bahan Kimia di Gunung Botak Harus Dicabut

    Namlea – Anak adat Pulau Buru, Sami Latbual, mendesak pemerintah untuk segera mencabut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari koperasi-koperasi yang terbukti menggunakan bahan kimia dalam aktivitas penambangan di Gunung Botak (GB).


    Pernyataan ini disampaikan Latbual menyusul maraknya pemberitaan di media online dan media sosial terkait penggunaan bahan kimia oleh sejumlah koperasi pemegang IPR, yang dinilai mencemari lingkungan dan memicu keresahan publik.


    “Saya minta pemerintah segera meninjau kembali aktivitas koperasi yang akhir-akhir ini beroperasi di Gunung Botak. Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buru saat kunjungan kerja juga telah menemukan adanya koperasi yang menggunakan bahan kimia,” ujarnya di Namlea, Sabtu (19/7/2025).


    Latbual menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida tidak bisa dibenarkan, karena pada dasarnya bertentangan dengan prinsip dasar IPR yang harus ramah lingkungan.


    “Jika koperasi menggunakan bahan kimia, maka tidak ada bedanya dengan aktivitas tambang ilegal. Izin mereka harus dievaluasi dan dicabut,” tegasnya.


    Tak hanya soal lingkungan, Latbual juga menyoroti aspek legalitas koperasi. Ia menyebut banyak koperasi yang belum mengantongi pelepasan hak ulayat dari masyarakat adat, padahal dokumen ini sangat penting untuk mencegah konflik sosial dan memberi legitimasi penuh terhadap aktivitas tambang.


    “Kami meminta DPRD Kabupaten Buru menyampaikan secara terbuka hasil rapat dengar pendapat maupun kunjungan kerja, agar ada tindak lanjut atas temuan penggunaan bahan kimia dan belum adanya pelepasan hak ulayat,” imbuhnya.


    Menurutnya, pernyataan resmi dari pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Buru yang menyebut sejumlah koperasi belum memiliki pelepasan hak ulayat harus menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti.


    “Ini penting agar tidak terjadi saling klaim dan konflik di lapangan. Sekarang saja sudah mulai terlihat ketidakharmonisan di masyarakat, bahkan pemilik hak ulayat pun tidak diakomodasi oleh koperasi-koperasi itu,” kata Latbual.


    Ia pun mendorong pemerintah untuk meninjau ulang seluruh izin yang telah diterbitkan. Bahkan, Latbual menyarankan agar wilayah pertambangan rakyat diperluas, khususnya untuk mengakomodasi koperasi milik masyarakat adat pemilik hak ulayat di kawasan Gunung Botak.


    “Pemerintah harus bisa mengakomodasi koperasi masyarakat adat yang benar-benar memiliki hak ulayat agar mereka juga bisa terlibat secara sah dan adil di Gunung Botak,” tandasnya. (KT-AL)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Latbual: Izin IPR Koperasi Pengguna Bahan Kimia di Gunung Botak Harus Dicabut Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top