Namrole – Mantan Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Rahman Tewawo, menilai bahwa kepengurusan terbaru DPD Perindo Buru Selatan yang diketuai oleh Bernadus Wamesse tidak sah secara hukum alias cacat administrasi.
Foto: Mantan Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Rahman Tewawo.
Menurut Tewawo, pengesahan susunan kepengurusan partai politik harus merujuk pada ketentuan yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hingga kini, SK Kemenkumham No. M.HH-06.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Perindo Periode 2022–2027 masih mencantumkan Ahmad Rofiq sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) resmi, termasuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI.
Tewawo menyatakan bahwa belum ada SK baru dari Kemenkumham yang menetapkan Andi Picunang sebagai Sekjen DPP Perindo. Oleh karena itu, seluruh SK di tingkat DPW dan DPD yang ditandatangani oleh Andi Picunang sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah.
"Yang semestinya dilakukan adalah menunggu terbitnya SK DPP terbaru dari Kemenkumham. Setelah itu, barulah kepengurusan tersebut berwenang mengeluarkan SK untuk struktur di bawahnya. Ini sesuai dengan Permenkumham No. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai Politik," jelas Tewawo.
Ia juga menantang Bernadus Wamesse untuk menunjukkan bukti SK terbaru dari Kemenkumham jika benar telah ditunjuk sebagai Ketua DPD Perindo Buru Selatan yang sah.
"Sampai saat ini, Tarif Solissa masih tercatat sebagai Ketua DPD Perindo Buru Selatan dalam data resmi. Kepengurusan versi Bernadus Wamesse tidak memiliki legalitas hukum yang sah," tegasnya.
Lebih lanjut, Tewawo meminta Badan Kesbangpol Kabupaten Buru Selatan untuk tidak merekomendasikan pencairan dana hibah bantuan politik (Banpol) kepada pengurus yang belum diakui secara hukum. Ia menyebut, berdasarkan konfirmasi dengan KPUD Buru Selatan hingga Agustus 2025, nama Tarif Solissa masih tercantum dalam SIPOL KPU.
"Jika pencairan tetap dilakukan kepada pihak yang tidak sah, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika ini terjadi, kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Tewawo mengingatkan Pemerintah Daerah Buru Selatan yang baru agar mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam mengelola dana negara, termasuk dana bantuan untuk partai politik. (KT-Al)
0 komentar:
Post a Comment