Namrole – Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmad Umasangadji (Madoli), menegaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh anggota DPRD tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui mekanisme resmi.
“Memang hak DPRD membentuk Pansus, tapi ada aturan dan tahapan yang harus dilalui. Bukan hari ini bicara, besok langsung terbentuk,” ujarnya usai mengikuti video telekonferensi penanaman cabai se-Maluku, Rabu (13/8/2025) di Desa Waesfusi, Namrole.
Menurutnya, usulan Pansus harus diajukan oleh anggota atau fraksi, dibahas di Badan Musyawarah (Bamus), lalu diputuskan penting atau tidaknya.
Jika disetujui, rekomendasi disampaikan ke Ketua DPRD untuk dibawa ke paripurna demi mendapatkan persetujuan lembaga.
Terkait pemindahan pembayaran gaji ASN di tiga OPD dari Bank Maluku ke Bank Modern Ekspres oleh Bupati La Hamidi, Madoli menilai hal itu wajar jika sesuai aturan dan bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, Pemkab Buru Selatan telah menandatangani perjanjian kerja sama pemindahan gaji ASN RSUD dr. Salim Alkatiri, Dinas Pertanian, serta Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB. Langkah ini menuai kritik dari sejumlah anggota DPRD yang mendorong pembentukan Pansus untuk mempertanyakannya. (OR-Al)

0 komentar:
Post a Comment