Namlea – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil menangkap GN (36), tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang penambang bernama Sahril. Korban ditemukan tewas bersimbah darah setelah dibantai di Jalan Raya Desa Dafa, Kecamatan Waelata, pada Kamis sore (25/9/2025).
Paur Humas Polres Buru, Aiptu MYS Jamaludin, dalam siaran pers yang diterima media ini pada Senin malam (29/9/2025) menjelaskan bahwa saat ini GN telah ditahan di Mapolres Buru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kini GN meringkuk di ruang tahanan Polres Buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Jamaludin.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, sehelai baju warna hitam, dan celana panjang berwarna cokelat yang dikenakan GN saat kejadian berlangsung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di lokasi kejadian. Kecelakaan itu melibatkan anak pelaku GN dengan sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang, termasuk korban Sahril. Akibat kecelakaan tersebut, anak GN terhimpit sepeda motor dan mengalami luka.
Melihat kondisi anaknya, istri pelaku langsung berteriak histeris meminta pertolongan. Teriakan tersebut membuat GN yang saat itu sedang bekerja di sebuah tenda bergegas mendatangi lokasi. Saat GN tiba, korban Sahril dan seorang saksi tengah berusaha menolong anak GN yang terjepit motor, sementara tukang ojek yang mengendarai motor tersebut kabur meninggalkan korban dan satu penumpang lainnya.
Namun, dalam situasi panik dan penuh emosi, GN mengira Sahril sebagai pihak yang menabrak anaknya. Tanpa memastikan terlebih dahulu, GN kemudian kembali ke tendanya untuk mengambil sebilah parang. Dengan amarah yang memuncak, ia langsung menyerang Sahril dari arah belakang saat korban tengah memeriksa kondisi sepeda motor.
Tebasan parang mengenai pipi kiri dan leher bagian belakang korban. Sahril pun tersungkur di tengah jalan dan meninggal di tempat kejadian akibat luka parah yang dideritanya.
Usai melakukan aksinya, GN sempat melarikan diri. Namun, berkat kesigapan Satreskrim Polres Buru, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh emosi sesaat setelah GN melihat anaknya menjadi korban kecelakaan. GN mengaku tidak mengetahui bahwa Sahril bukanlah pengendara motor yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
Atas perbuatannya, GN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan Satreskrim Polres Buru, termasuk upaya pencarian tukang ojek yang kabur dari tempat kejadian untuk dimintai keterangan sebagai saksi penting dalam perkara ini. (LO)

0 komentar:
Post a Comment