Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Korupsi Jadi Kejahatan Sistemik, Pakar Hukum Serukan Pencegahan dan Penindakan Tegas

Jakarta – Praktik korupsi yang telah menjadi rahasia umum dinilai harus dicegah secara serius dan berkelanjutan. Korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga kejahatan luar biasa yang merongrong kewibawaan pemimpin serta melemahkan sendi-sendi negara di semua lini pemerintahan.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta, Jumat (15/12). Dalam forum tersebut, seorang pakar hukum menyampaikan keprihatinannya atas maraknya praktik korupsi yang dinilai telah berlangsung secara masif dan sistematis di Indonesia.

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan penuh lintas lembaga negara, mulai dari Mahkamah Agung, DPR, hingga MPR. Dukungan tersebut tidak hanya penting dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam membangun daya kritis aktivis serta pendidikan kepemimpinan bagi generasi muda.

“Perlu kita apresiasi dan dukung secara penuh. Bisa melalui Mahkamah Agung, DPR, dan MPR, sehingga di samping membangun daya kritis para aktivis, juga menjadi latihan kepemimpinan,” ujarnya.

Saat ditanya awak media terkait keberlanjutan kegiatan diskusi tersebut, ia menyampaikan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan panitia pelaksana.

“Kalau kelanjutan acara ini saya tidak tahu, itu panitia pelaksana yang melanjutkan. Mungkin nanti bersama PB HMI ada agenda selanjutnya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa korupsi yang terjadi saat ini telah menjalar ke berbagai sektor dan level pemerintahan.

“Korupsi yang sudah masif dan sistematis ini sudah menjalar ke mana-mana dan menjadi rahasia umum. Siapa yang suka dengan korupsi?” ungkapnya.

Menurutnya, pencegahan harus menjadi langkah utama. Namun, jika upaya pencegahan tidak mampu menekan praktik korupsi, maka langkah represif melalui penindakan hukum harus dilakukan secara tegas.


“Makanya kita harus mencegah dulu. Kalau pencegahan tidak bisa, tentu kita lakukan tindakan represif dengan penindakan,” tegasnya.


Ia juga menyoroti sejumlah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan pejabat daerah, mulai dari gubernur hingga bupati, sebagai bukti bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga di daerah.


“Itu merupakan representasi dari gerakan untuk memberantas korupsi. Tidak hanya oknum pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintahan daerah,” jelasnya.

Sebagai penutup, pakar hukum tersebut menegaskan bahwa dalam negara hukum, seluruh proses penanganan korupsi harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Saya kira tidak ada rekomendasi khusus. Sebagai orang hukum, kita ikuti prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang, termasuk Mahkamah Konstitusi. Prinsip negara hukum itu jelas, pedomannya adalah undang-undang,” pungkasnya.

(Nanang)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments