MEDAN - Dugaan tidak transparannya mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Lingkungan XII, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, memicu kemarahan sejumlah elemen masyarakat sipil. Mereka menilai proses pendataan penerima bantuan tidak berjalan terbuka dan berpotensi merugikan warga yang berhak.
Merespons hal tersebut, gabungan elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Aliansi Masyarakat Peduli Kota Medan (SAMPE) menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (28/1/2026). Aksi berlangsung di dua lokasi, yakni Gedung DPRD Kota Medan dan Kantor Wali Kota Medan.
Aksi tersebut dikomandoi oleh Johan Merdeka selaku Koordinator Aliansi, didampingi Ajian Pasaribu sebagai Koordinator Warga Lingkungan XII serta Isdawati selaku Koordinator Lapangan. Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang dinilai mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Adapun tuntutan yang disuarakan, antara lain:
Mengevaluasi dan mencopot Kepala Lingkungan (Kepling) XII Kelurahan Binjai yang dinilai kurang aspiratif dan diduga tidak transparan dalam pendataan penerima bantuan sosial.
Mengusut tuntas serta membuka secara transparan data penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Disabilitas, bantuan lansia, dan bantuan sosial lainnya.
Dugaan manipulasi data penerima bansos oleh Kepala Lingkungan XII.
Adanya kejanggalan dalam penyaluran bantuan, di mana sejumlah warga awalnya tidak menerima bantuan, namun kemudian mendapatkannya setelah muncul tekanan atau protes dari masyarakat.
Sementara itu, menanggapi tudingan tersebut, Lurah Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Rizka Khairunnisa Lubis, S.STP., MSP, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (28/1/2026).
Menurut Rizka, pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial. Kelurahan hanya berperan mengusulkan data warga ke dalam sistem.
“Untuk bantuan sosial, kelurahan bukan penentu penerima. Kami hanya menginput usulan warga ke dalam sistem melalui DTKS, selanjutnya dilakukan survei oleh tim PKH, dan data tersebut dikirim ke pusat melalui Dinas Sosial,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak semua usulan yang diajukan akan langsung disetujui. Apabila data telah disetujui, nama penerima akan muncul dalam bentuk barcode atau undangan resmi.
“Bantuan juga tidak selalu turun secara serentak. Setelah bantuan disalurkan, undangan atau barcode dikirim oleh Kantor Pos ke kecamatan, lalu diteruskan ke kelurahan untuk didistribusikan kepada warga melalui kepala lingkungan,” ujarnya.
Rizka menegaskan, baik pihak kelurahan maupun kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penerima bantuan, melainkan hanya mengusulkan data dan mendistribusikan undangan resmi kepada warga.
“Kelurahan dan kecamatan hanya menginput usulan warga ke DTKS serta mendistribusikan barcode melalui kepling,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi berharap Pemerintah Kota Medan dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti tuntutan tersebut guna memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran.
(Julianto)

0 Comments