Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, SH, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial HS (40), warga Jalan AH Nasution, dan DB (23), warga Jalan Dame, Kecamatan Patumbak.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat serta pihak Dinas Perhubungan yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di atas Flyover Jamin Ginting. Saat itu, pelaku diketahui sedang berusaha mengambil kabel tembaga dengan cara mengorek tanah menggunakan parang,” ujar Kompol PS Simbolon.
Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Mhd Ridwan Pohan, seorang karyawan BUMN/Dinas Perhubungan, yang melintas di lokasi kejadian. Ia melihat kedua pelaku tengah mengorek jalur kabel LPJU yang tertanam di bawah tanah, kemudian segera melaporkannya ke Polsek Deli Tua.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Hermawan, SH, bersama personel Unit Reskrim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku masih melakukan penggalian kabel tembaga di bawah aspal.
Tanpa perlawanan, kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Deli Tua. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua potong kabel tembaga hasil curian serta satu bilah parang yang digunakan untuk menggali.
Akibat perbuatan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Medan ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp14.800.000.
“Saat ini kedua pelaku telah kami tahan di Mako Polsek Deli Tua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor apabila menemukan aksi pencurian atau perusakan fasilitas umum di wilayah hukum Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan.
(Julianto)

0 Comments