Bantul – Polisi mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pria lanjut usia di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bantul.
Korban diketahui berinisial HM (68), warga Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Jasad korban ditemukan pada Rabu (28/1/2026) di kawasan Gumuk Pasir Dusun Grogol IX, Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul, dan sempat menggegerkan warga sekitar.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, identitas korban dipastikan melalui pemeriksaan sidik jari menggunakan alat Inafis Portable System yang kemudian dicocokkan secara manual.
“Setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat Inafis Portable System dan perbandingan manual, sidik jari tersebut identik dengan telunjuk tangan kanan korban. Korban berinisial HM (68), warga Cakung, Jakarta Timur,” ujar Rita, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Polres Bantul menetapkan dua orang terduga pelaku sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, Polres Bantul telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RM (42), warga Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, serta FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Bantul,” tegas Rita.
Sebelumnya, penemuan jasad HM di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis sempat mengundang perhatian publik. Polisi masih terus mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna mengungkap secara utuh peristiwa tragis tersebut. (Wit)

0 Comments