Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Sekda Bursel Bongkar Kejanggalan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Ada Pegawai Tak Ber-KTP Bursel

NAMROLE – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) terus mempercepat pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, di balik proses pembayaran tersebut, pemerintah daerah justru menemukan sejumlah kejanggalan administrasi yang kini tengah ditertibkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, Prof. Ali Awan, mengungkapkan sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah merealisasikan pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Sementara pegawai yang bertugas di wilayah kecamatan masih dalam proses pembayaran.

Hal itu disampaikan Ali Awan saat ditemui di depan Kantor Bupati Buru Selatan, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin para PPPK paruh waktu yang bertugas di kecamatan harus datang ke Namrole hanya untuk menerima gaji. Selain membebani pegawai dengan biaya transportasi, cara tersebut juga dinilai tidak efektif.

Karena itu, pimpinan OPD bersama bendahara diminta turun langsung ke kecamatan untuk menyerahkan pembayaran kepada para pegawai.

“Untuk mereka yang berada di kecamatan, pimpinan OPD dan bendahara masing-masing akan turun memberikan gaji kepada seluruh ASN yang berada di kecamatan. Ini akan diawasi oleh Inspektorat, Keuangan dan BKD,” jelas Ali Awan.

Validasi Administrasi Temukan Sejumlah Kejanggalan

Di tengah proses pembayaran, pemerintah daerah melakukan validasi terhadap data kepegawaian dan administrasi keuangan. Hasilnya, ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu ditertibkan sebelum pembayaran dilakukan sepenuhnya melalui sistem online.

Ali Awan menyebut, salah satu temuan adalah adanya pegawai yang tidak memiliki KTP Buru Selatan. Bahkan, terdapat pula pegawai yang disebut tidak berada di tempat namun tercatat menerima gaji di daerah tersebut.

“Setelah divalidasi, kita mendapatkan cukup banyak kejanggalan. Misalnya ada pegawai yang tidak memiliki KTP Buru Selatan, ada juga orang yang tidak berada di tempat tetapi menerima gaji di sini,” ungkapnya.

Pemerintah juga menemukan indikasi adanya pegawai yang tercatat bekerja di satu tempat, tetapi menerima pembayaran dari tempat lainnya.

Menurut Ali Awan, persoalan tersebut harus dibenahi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah administrasi maupun keuangan di kemudian hari.

“Ini kan terjadi kejanggalan secara administrasi di keuangan. Setelah semua kita tertibkan secara administrasi kepegawaian dan keuangan, barulah berikutnya kita mulai secara online untuk masing-masing,” katanya.

Gaji PPPK Akan Langsung Masuk Rekening

Setelah proses validasi dan penertiban administrasi selesai, Pemkab Bursel akan menerapkan sistem pembayaran gaji secara online.

Melalui mekanisme tersebut, gaji PPPK paruh waktu nantinya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Sistem ini diharapkan membuat pembayaran lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Namun, sebelum diterapkan secara penuh, pemerintah akan memastikan keberadaan serta aktivitas kerja setiap pegawai melalui verifikasi lapangan.

Ali Awan menegaskan, pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administrasi dari masing-masing OPD.

“Kita tidak hanya mendapatkan laporan. Kita akan turun ke lapangan untuk mengecek bahwa yang bersangkutan benar-benar ada dan melaksanakan tugas,” tegasnya.

Tak Bekerja Tapi Terima Gaji, Bisa Ditindak

Ali Awan juga menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan adanya pegawai yang tidak menjalankan kewajiban tetapi tetap menerima gaji dari negara.

Meski demikian, setiap dugaan pelanggaran akan terlebih dahulu diperiksa dan diverifikasi sesuai prosedur. Jika terbukti tidak menjalankan tugas, tidak berada di tempat kerja dalam waktu lama, atau terdapat ketidaksesuaian administrasi, maka pegawai bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian apabila memenuhi unsur dan prosedur yang ditetapkan.

“Kalau ditemukan benar bahwa dia tidak bekerja tetapi menerima gaji, tentu ada tindakan. Tetapi semuanya harus sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar diberikan kepada pegawai yang memenuhi persyaratan dan menjalankan tugas.

“Masak orang tidak bekerja bertahun-tahun mendapat gaji? Masak orang KTP-nya di tempat lain, kemudian tidak bertempat di sini dan tidak melaksanakan tugas, bisa mendapatkan gaji? Itu tidak mungkin,” tegas Ali Awan.

Menurutnya, temuan tersebut merupakan persoalan administrasi keuangan yang wajib segera ditindaklanjuti pemerintah daerah agar pengelolaan anggaran berjalan tertib dan tepat sasaran.

“Itu temuan secara administrasi keuangan dan pemerintah daerah berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya. (KT/04) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments