Maluku – Seorang tenaga pendidik di bawah naungan Yayasan Pembinaan Pendidikan Kristen (YPPK) Dr. J.B. Sitanala, Evander Rarlety, S.Pd, mengeluhkan belum dibayarkannya hak gaji selama menjalankan tugas mengajar di Sekolah Dasar (SD) Kristen Elo Gerwali. Keluhan tersebut disampaikan Evander kepada media ini pada Rabu (21/1/2026), menyusul ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran gajinya sejak ia menerima Surat Keputusan (SK) Yayasan.
Evander menjelaskan bahwa dirinya bersama seorang rekan guru, Marselina Onaola, S.Pd, menerima SK Yayasan pada Maret 2025. Namun dalam praktiknya, pembayaran gaji justru dibebankan kepada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga pihak sekolah tidak dapat membayarkan hak mereka.
“Beta dengan Maya dapat SK Yayasan bulan Maret 2025, tapi dong bebankan pembayaran di Dana BOS. Padahal Yayasan yang keluarkan SK, jadi pihak sekolah seng bisa bayar katong pung upah,” ungkap Evander.
Meski belum menerima gaji sebagaimana mestinya, Evander mengaku tetap menjalankan tugas mengajar secara penuh. Pada Mei 2025, ia bahkan didatangi langsung oleh Ketua Majelis Jemaat (KMJ) Elo, Pdt. M.M. Lawalata, yang menyampaikan bahwa pembayaran gajinya akan ditanggung oleh Yayasan Cabang Klasis Pulau-pulau Luang Sermata.
“KMJ Elo datang sendiri dan bilang nanti Yayasan Cabang Klasis Pulau-pulau Luang Sermata yang akan bayar beta pung gaji,” ujarnya.
Namun, janji tersebut tidak sepenuhnya terealisasi. Hingga September 2025, Evander hanya menerima pembayaran gaji untuk dua bulan, yakni Maret dan April 2025.
“Di bulan September beta tagih janji itu, tapi yang dibayar hanya dua bulan saja,” jelasnya.
Permasalahan kian rumit ketika pihak Klasis kemudian mengeluarkan SK Relawan Mengajar yang disebut sebagai program Klasis. Dalam SK tersebut, nama rekannya kembali dicantumkan.
Evander mengaku menolak skema relawan tersebut karena menilai hak gaji berdasarkan SK Yayasan sebelumnya saja belum dipenuhi. Penolakan itu ia sampaikan melalui pesan suara kepada pihak Klasis.
“Beta bilang Maya seng ikut relawan, karena SK Yayasan saja dong seng mampu bayar, apalagi tambah SK relawan lagi,” katanya.
Namun, menurut Evander, penolakan tersebut justru berdampak pada penghentian pembayaran gajinya. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk ketidakadilan terhadap upaya menuntut haknya sebagai tenaga pendidik.
“Dari situ dong marah lalu seng bayar beta pung gaji. Padahal beta cuma tuntut beta punya hak,” tegasnya.
Bahkan, Evander mengaku namanya dialihkan kepada pihak lain agar gaji tersebut tetap bisa dicairkan.
“Nama beta dialihkan ke orang lain supaya gaji itu bisa diambil,” pungkasnya.
YPPK: Mekanisme Gaji Diatur Regulasi Pemerintah
Sementara itu, Sekretaris Umum Pengurus Pusat YPPK Dr. J.B. Sitanala, Andrew F. Paliama, menegaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji dan honor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.
Menurut Paliama, pembayaran gaji GTK dibebankan kepada masing-masing sekolah melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 tentang Petunjuk Teknis BOSP.
“Pembayaran gaji atau honor GTK dibebankan kepada sekolah dari dana BOSP, dengan ketentuan maksimal 40 persen dari total dana BOSP,” ujar Paliama saat dihubungi wartawan, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah disosialisasikan secara resmi kepada seluruh pengurus cabang, termasuk dalam Rapat Tahunan Pengurus Cabang Luang Sermata. Dalam forum tersebut, Pengurus Pusat telah menegaskan kewajiban sekolah untuk mengalokasikan gaji GTK dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Hal ini sudah dijelaskan secara rinci oleh Pengurus Pusat. Setiap sekolah wajib mengalokasikan gaji atau honor GTK dalam RKAS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait peningkatan kesejahteraan guru, Paliama menambahkan bahwa hal tersebut bergantung pada kemampuan masing-masing cabang, dengan dukungan terbatas dari Pengurus Pusat.
“Mekanisme penambahan kesejahteraan disesuaikan dengan kemampuan cabang. Subsidi dari Pengurus Pusat ada, tetapi jumlahnya sangat terbatas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2024, melalui Rapat Tahunan, Pengurus Pusat YPPK telah memutuskan setiap sekolah wajib mengangkat guru honor yayasan dengan skema pembayaran yang bersumber dari Dana BOSP, disertai pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan.
“Pengurus Pusat terus melakukan pengawasan agar kebijakan ini dijalankan secara konsisten, sehingga tata kelola keuangan berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan tenaga pendidik,” tegas Paliama. (EH)

0 Comments