Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



GMPHI Soroti Dugaan Penyerahan Dokumen Palsu oleh PERUM BULOG Saat Aksi Demonstrasi

Jakarta — Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (GMPHI) menyoroti secara serius dugaan penyerahan dokumen palsu oleh pihak Perum BULOG kepada massa aksi dalam demonstrasi yang berlangsung di Kantor Pusat Perum BULOG, Jakarta. GMPHI menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan persoalan serius yang menyangkut integritas dokumen negara, akuntabilitas badan usaha milik negara (BUMN), serta penghormatan terhadap supremasi hukum.

Dalam aksi tersebut, GMPHI menuntut klarifikasi hukum secara terbuka terkait legalitas jabatan Direktur Utama Perum BULOG, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, yang diduga masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Salah satu poin utama yang dipertanyakan adalah keberadaan Surat Keputusan (SK) Pensiun resmi sebagai syarat mutlak pengangkatan pejabat publik tertentu. Pertanyaan ini disampaikan secara terbuka, berulang kali, dan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, sejak awal aksi berlangsung, pihak Perum BULOG dinilai menutup ruang dialog dan menolak audiensi dengan massa aksi. Tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan, tidak ada klarifikasi hukum, serta tidak ada pejabat yang bersedia memberikan keterangan kepada publik. Sikap tersebut dinilai GMPHI sebagai bentuk penghindaran sistematis terhadap kewajiban transparansi lembaga negara.

Setelah aksi berlangsung cukup lama dan tekanan massa meningkat, pihak Perum BULOG akhirnya menyerahkan sebuah dokumen yang diklaim sebagai Surat Keputusan (SK). Penyerahan dokumen tersebut dilakukan tanpa forum audiensi resmi, tanpa penjelasan institusional, dan tanpa mekanisme verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan penelaahan awal yang dilakukan langsung di lokasi aksi, GMPHI menilai dokumen yang diserahkan tersebut patut diduga kuat sebagai dokumen palsu atau setidaknya tidak sah. Sejumlah kejanggalan ditemukan, antara lain dokumen tidak memenuhi standar format resmi dokumen negara, tidak mencerminkan prosedur administrasi pemerintahan yang lazim, tidak disertai legitimasi institusional yang jelas, serta diserahkan secara informal tanpa tanggung jawab kelembagaan.

Selain itu, cara penyerahan dokumen tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa dokumen dibuat secara instan semata-mata untuk meredam tekanan publik. GMPHI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembodohan terhadap publik sekaligus pelecehan terhadap martabat dokumen negara.

“Dokumen negara bukan alat propaganda, bukan sarana menenangkan massa, dan bukan properti birokrasi yang dapat direkayasa sesuka hati. Jika benar dokumen tersebut tidak sah, maka peristiwa ini berpotensi mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen negara sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana,” tegas GMPHI.

Lebih jauh, GMPHI menilai penyerahan dokumen yang patut diduga palsu tersebut justru memperkuat dugaan bahwa pihak Perum BULOG tidak memiliki dokumen resmi yang sah. Alih-alih membuka klarifikasi hukum secara jujur dan transparan, pihak BULOG dinilai memilih langkah manipulatif yang mencederai prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas BUMN.

GMPHI menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap klarifikasi harus didasarkan pada data dan dokumen resmi yang dapat diverifikasi. Ketika lembaga negara justru mempermainkan dokumen di hadapan publik, maka yang terjadi adalah krisis kepercayaan serta degradasi wibawa hukum.

Atas peristiwa tersebut, GMPHI menyampaikan sejumlah sikap, yakni penyerahan dokumen yang diduga palsu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip administrasi negara, tindakan tersebut merupakan pelecehan terhadap publik dan gerakan mahasiswa, serta aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen negara. GMPHI juga menuntut agar Perum BULOG bertanggung jawab secara hukum dan moral atas kejadian tersebut. (Wit) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments