MEDAN - Masa darurat tanggap bencana banjir dan longsor di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi berakhir. Saat ini, pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Sumut serta pemerintah kabupaten dan kota memasuki tahap pemulihan bagi masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi tersebut.
Sejumlah daerah tercatat mengalami dampak paling parah, di antaranya Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Kota Padangsidimpuan, Kota Sibolga, dan Kabupaten Tapanuli Utara. Bencana yang terjadi dipengaruhi oleh intensitas curah hujan tinggi, namun juga disinyalir berkaitan dengan kerusakan lingkungan akibat perambahan dan pengelolaan kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sebelumnya telah mengumumkan pencabutan izin operasional terhadap sejumlah korporasi maupun pemegang Persetujuan Hutan Alam Tanaman (PHAT) yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan hutan dan terganggunya ekosistem alam di wilayah Sumatera Utara.
Untuk memastikan keseimbangan informasi serta memperoleh klarifikasi langsung dari pihak berwenang, kru media melakukan konfirmasi kepada sejumlah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang wilayah kerjanya disebut-sebut terkait aktivitas perambahan dan pengambilan kayu ilegal. Konfirmasi dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, melalui pesan WhatsApp.
Kepala KPH Wilayah X Pandan menjelaskan bahwa lokasi yang dilaporkan mengalami dugaan perambahan telah ditinjau langsung oleh pihak KPH. Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa sebagian lahan di kawasan hutan produksi terbatas dikelola oleh masyarakat setempat secara turun-temurun selama lebih dari lima tahun, bahkan ada yang puluhan tahun. Luasan lahan yang dikelola, menurutnya, tidak sebesar yang sebelumnya diberitakan.
Ia menambahkan, KPH Wilayah X Pandan telah menggelar sosialisasi kepada masyarakat pengelola lahan, kepala desa, lurah, dan tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Camat Sorkam Barat, serta unsur Forkopimka. Dalam pertemuan tersebut disepakati agar masyarakat tidak menanam kelapa sawit di kawasan hutan, melainkan menggantinya dengan tanaman hutan seperti durian, aren, petai, dan jengkol. Selain itu, masyarakat juga diarahkan untuk mengajukan permohonan pengelolaan kawasan melalui skema Perhutanan Sosial. Saat ini, sebagian masyarakat telah mulai melakukan penanaman tanaman aren di lokasi tersebut.
Terkait bencana banjir dan longsor yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah pada 25 November 2025, pihak KPH Wilayah X Pandan menegaskan bahwa kawasan Dolok Sigordang yang berada di Desa Sipeapea dan Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, tidak mengalami longsor maupun banjir bandang.
Sementara itu, Kepala KPH Wilayah VII Gunung Tua juga memberikan tanggapan atas sejumlah isu yang berkembang di wilayah Sumatera Utara bagian selatan. Ia menyampaikan bahwa kasus hukum perambahan hutan di Desa Sialang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara, serta dugaan perampasan lahan seluas 619 hektare oleh PT Hutan Barumun Perkasa, tidak termasuk dalam wilayah kerja UPTD KPH Wilayah VII Gunung Tua.
Adapun terkait kawasan hutan eks Register 39, ia menjelaskan bahwa di wilayah tersebut terdapat izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Barapala serta izin Perhutanan Sosial yang dikelola Gapoktan Bukit Mas. Terhadap keberadaan tanaman sawit di kawasan hutan eks Register 39, saat ini penanganannya dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Ia juga menegaskan bahwa wilayah kerja KPH Wilayah VII Gunung Tua meliputi Kecamatan Simangambat dan Kecamatan Ujung Batu, sehingga sejumlah dugaan aktivitas perusahaan di luar wilayah tersebut berada di luar kewenangannya.
Hingga saat ini, kru media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada KPH lain yang berada di lingkar atau zona wilayah kerja terdampak banjir dan longsor. Informasi lanjutan akan disajikan pada pemberitaan edisi berikutnya guna memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada masyarakat.
(Julianto)

0 Comments