JAKARTA - Relawan Jokowi (ReJO) menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Sikap tersebut disampaikan Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI dan dinilai ReJO sebagai langkah konstitusional sekaligus strategis bagi masa depan negara.
Ketua Umum ReJO, HM Darmizal, menegaskan bahwa persoalan penempatan Polri bukan sekadar isu teknis kelembagaan, melainkan menyangkut fondasi ketatanegaraan, efektivitas penegakan hukum, serta stabilitas nasional.
“Pandangan Kapolri ini harus dipahami sebagai upaya menjaga arsitektur negara. Ini berkaitan langsung dengan kekuatan kepemimpinan Presiden, stabilitas keamanan nasional, dan efektivitas penegakan hukum,” ujar Darmizal kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Menurut ReJO, posisi Polri di bawah Presiden memiliki landasan konstitusional yang jelas dan kuat. Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara eksplisit menempatkan Polri di bawah Presiden.
“Karena itu, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu tidak memiliki urgensi konstitusional. Bahkan, berpotensi melahirkan tafsir baru yang bertentangan dengan semangat reformasi ketatanegaraan pasca-1998,” tegas Darmizal.
ReJO menilai, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, justru akan melemahkan posisi Presiden sebagai pemegang mandat langsung dari rakyat dalam mengendalikan fungsi strategis negara, khususnya di bidang keamanan dalam negeri, penegakan hukum nasional, serta stabilitas politik dan sosial.
“Menempatkan Polri di bawah menteri berarti menambah lapisan birokrasi. Ini berisiko menghambat pengambilan keputusan yang cepat dan tepat, mengaburkan rantai komando, serta menurunkan akuntabilitas langsung kepada Presiden,” jelasnya.
Darmizal menambahkan, dalam situasi krisis nasional—baik konflik sosial, ancaman terorisme, maupun kejahatan transnasional—kecepatan respons dan kejelasan komando merupakan kunci utama. Struktur di bawah kementerian dinilai berpotensi memperlambat respons negara dalam menghadapi kondisi darurat.
Lebih jauh, ReJO juga menyoroti risiko politisasi penegakan hukum jika Polri berada di bawah kementerian. Menurut Darmizal, menteri merupakan jabatan politik, sementara Polri harus berdiri sebagai institusi profesional, netral, dan independen.
“Penempatan Polri di bawah kementerian justru membuka ruang intervensi politik yang lebih besar. Ini bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan independensi aparat penegak hukum,” tegasnya.
ReJO juga merujuk pada praktik internasional. Negara-negara dengan sistem presidensial kuat seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Prancis menempatkan institusi kepolisian nasional langsung di bawah kepala eksekutif, bukan di bawah menteri politik tertentu.
“Model ini terbukti mampu menjaga independensi penyidikan, profesionalisme aparat, serta kepercayaan publik terhadap hukum,” kata Darmizal.
Selain itu, ReJO menilai bahwa sejak era reformasi hingga kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Polri telah mengalami transformasi signifikan, mulai dari peningkatan transparansi, akuntabilitas, modernisasi sistem, hingga pendekatan penegakan hukum berbasis keadilan restoratif.
“Perubahan struktur kelembagaan yang drastis justru berpotensi mengganggu konsistensi reformasi yang sedang berjalan dan menimbulkan keguncangan institusional yang tidak perlu,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal ReJO, M. Rahmad, kembali menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
“Setiap upaya yang berpotensi melemahkan kendali Presiden atas keamanan dan penegakan hukum nasional harus ditolak secara rasional dan konstitusional,” ucap Rahmad.
Ia menambahkan, penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan profesionalisme, pengawasan internal dan eksternal, serta kualitas pelayanan publik, bukan pada perubahan struktur yang tidak mendesak.
“ReJO akan terus berdiri bersama agenda penguatan negara hukum, supremasi konstitusi, dan kepemimpinan nasional yang kuat demi Indonesia yang stabil, adil, dan berdaulat,” pungkasnya. (Wit)

0 Comments