Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Anggota Komisi III DPR Soroti Dugaan Pengeroyokan Sopir Truk oleh Oknum Bea Cukai Batam

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Rizki Faisal, menyoroti kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan terhadap seorang sopir truk bernama Sukarman yang diduga dilakukan oleh lima oknum petugas Bea Cukai Batam di Pos Bea Cukai Pelabuhan Telaga Punggur.

Politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau (Kepri) itu mendesak aparat kepolisian, khususnya Polresta Barelang melalui Unit V Satreskrim, untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.

“Saya mendesak agar polisi segera menangkap seluruh pelaku yang diduga melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap sopir lori asal Tanjungpinang, tanpa terkecuali,” tegas Rizki Faisal melalui sambungan WhatsApp, Minggu (15/2/2026).

Ia juga meminta para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.

Rizki mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak keluarga korban menolak penyelesaian damai dan memilih melanjutkan proses hukum.

“Berdasarkan pernyataan keluarga korban, saya meminta penyidik bertindak profesional, cepat, dan transparan dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Menurutnya, proses hukum yang kini ditangani penyidik Unit V Satreskrim Polresta Barelang harus berlanjut hingga ke persidangan guna memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah. Jangan sampai pelaku kekerasan dibiarkan bebas. Tindakan brutal seperti ini tidak bisa dibenarkan. Berikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Andi, saksi yang turut dimintai keterangan oleh penyidik, menyatakan bahwa keluarga korban berkomitmen melanjutkan perkara tersebut. Laporan Polisi (LP) telah diterima dan kini dalam penanganan penyidik.

“Pihak keluarga tetap melanjutkan proses hukum dan tidak ada kata damai. Kami menunggu perkembangan kasus ini karena laporan sudah resmi diterima penyidik Unit V Polresta Barelang,” kata Andi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kepolisian akan menindaklanjuti perkara tersebut ke tahap penyidikan berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Wit) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments