Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Denda Triliunan Dinilai “Kong Kali Kong”, IMM FAPERTA UMMU Desak Satgas PKH Hentikan Total Tambang Ilegal di Maluku Utara

Maluku Utara – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (FAPERTA UMMU) menilai sanksi denda administratif terhadap perusahaan tambang nikel ilegal di Maluku Utara belum menyentuh akar persoalan. Meski nilainya mencapai miliaran hingga triliunan rupiah, denda tersebut dianggap hanya menjadi praktik “kong kali kong” yang tidak memberikan efek jera.

Beberapa pekan lalu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto berhasil membongkar aktivitas tambang nikel ilegal di Maluku Utara. Dalam operasi tersebut, empat perusahaan besar terungkap beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan dijatuhi sanksi berupa denda administratif.

Empat perusahaan dimaksud yakni PT Karya Wijaya dengan denda sebesar Rp 500,05 miliar, PT Halmahera Sukses Mineral Rp 2,27 triliun, PT Trimega Bangun Persada Rp 772,24 miliar, serta PT Weda Bay yang dikenakan denda terbesar mencapai Rp 4,32 triliun. (Senin, /02/2026)

Di antara perusahaan tersebut, PT Karya Wijaya menjadi sorotan tajam. Perusahaan yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, ini dikaitkan dengan kepemilikan saham Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, sehingga menimbulkan kecurigaan publik atas lemahnya pengawasan dan penindakan.

Penetapan sanksi denda tersebut merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang menetapkan tarif denda administratif komoditas nikel sebesar Rp 6,502 miliar per hektare. Keputusan itu dikeluarkan setelah rapat koordinasi Satgas PKH serta berdasarkan surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Namun, Ketua Umum IMM FAPERTA UMMU, Riski Ikra, menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup. Ia mengapresiasi keberanian Satgas PKH membongkar tambang ilegal, tetapi menilai denda administratif tanpa penghentian operasi hanya memberi ruang bagi perusahaan untuk terus meraup keuntungan.

“Denda sebesar apa pun tidak akan bermakna jika aktivitas tambang tetap berjalan. Ini sama saja melegalkan kejahatan lingkungan dengan harga tertentu, sementara masyarakat dan alam menanggung dampak jangka panjang,” tegas Riski Ikra.

Ia mengungkapkan bahwa PT Karya Wijaya telah lama beroperasi dengan berbagai pelanggaran administratif serius. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 20 Mei 2024, perusahaan tersebut tidak hanya tidak memiliki IPPKH, tetapi juga tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta tidak mengantongi izin pembangunan jetty.

“Tiga pelanggaran ini jelas bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, yang mewajibkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan tata ruang,” jelasnya.

Lebih jauh, aktivitas pertambangan di Pulau Gebe juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Eksplorasi dan eksploitasi nikel di kawasan tersebut berpotensi merusak ekosistem mangrove yang menjadi penyangga utama kehidupan masyarakat pesisir.

“Jika negara hanya mengandalkan denda administratif dan menutup mata terhadap kerusakan ekologis, maka yang diuntungkan hanyalah elit pemilik modal. Sementara masyarakat kecil harus menanggung kerugian permanen,” ujarnya.

Atas dasar itu, IMM FAPERTA UMMU secara tegas mendesak Kementerian ESDM dan Satgas PKH untuk tidak berhenti pada sanksi denda semata, melainkan mencabut seluruh izin dan menghentikan total operasi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas tambang ilegal di Maluku Utara. (Wit) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments