Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



DPP GMNI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU PPRT: 22 Tahun Tanpa Kepastian bagi Pekerja Rumah Tangga

Jakarta, 13 Februari 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) bersama ratusan organisasi dalam Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT mendesak Presiden dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah dua dekade lebih tertunda.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menagih Janji Presiden untuk Mengesahkan RUU PPRT” yang digelar di Jakarta, Jumat (13/2/2026), menjelang peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional setiap 15 Februari.

Pernyataan sikap DPP GMNI dibacakan oleh Ainun Samidah, Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI. Ia menegaskan, RUU PPRT telah hampir 22 tahun tidak kunjung disahkan, padahal keberadaannya sangat mendesak bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal tanpa perlindungan hukum memadai.

“PRT adalah representasi kaum marhaen yang sangat membutuhkan kehadiran negara melalui pengesahan RUU PPRT. Negara harus mengakui PRT sebagai pekerja profesional serta menjamin hak-hak dasar mereka,” tegas Ainun.

Ia mengingatkan, pada 1 Mei 2025 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Namun hingga Februari 2026, regulasi tersebut belum juga disahkan dan disebut masih berada di meja pimpinan DPR.

Menurut DPP GMNI, kondisi ini berdampak langsung pada sekitar 10 juta pekerja rumah tangga, baik domestik maupun migran, yang hingga kini belum memperoleh perlindungan dan kesejahteraan yang layak. Tanpa payung hukum yang jelas, mereka rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, mulai dari kekerasan ekonomi, fisik, psikis hingga kekerasan seksual.

GMNI menilai pengesahan RUU PPRT bukan sekadar tuntutan sektoral, tetapi bagian dari mandat konstitusi untuk melindungi seluruh warga negara. Mereka juga menyebut pengesahan RUU tersebut relevan dengan lima dari delapan misi Asta Cita Presiden.

Pertama, memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM, karena RUU PPRT menjadi bentuk nyata perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja di ranah domestik yang minim pengawasan publik. Kedua, meningkatkan lapangan kerja berkualitas dengan memberikan kepastian hubungan kerja, standar upah, waktu kerja, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Ketiga, memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan penguatan peran perempuan, mengingat sekitar 92 persen pekerja rumah tangga adalah perempuan. Keempat, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi, sebab mayoritas PRT merupakan migran dari desa yang menopang ekonomi keluarga. Kelima, memperkuat kehidupan yang harmonis melalui relasi kerja yang adil antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.

“Pengesahan RUU PPRT akan membuktikan bahwa Asta Cita bukan sekadar omon-omon politik, melainkan komitmen moral yang diwujudkan dalam kebijakan negara,” tegas Ainun.

Sebagai organisasi yang berlandaskan Marhaenisme, DPP GMNI bersama seluruh kader GMNI se-Indonesia menyatakan akan terus menagih komitmen Presiden dan mendesak DPR RI agar segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.

Bagi GMNI, pengesahan RUU PPRT bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang keberpihakan negara kepada kaum marhaen. Tanpa keberanian politik untuk mengesahkannya, janji perlindungan terhadap pekerja rumah tangga akan terus menjadi wacana yang tertunda. (EH) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments