Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Formulir Persetujuan ZIS ASN di Deli Serdang Beredar, Publik Pertanyakan Dasar Teknis Pemotongan

Deli Serdang – Dua model formulir persetujuan pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Deli Serdang beredar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan.

Dalam dokumen yang beredar tersebut, terdapat frasa yang menyatakan, “Setuju membayar secara rutin dan akan dipungut melalui bendahara setiap bulan.” Pengelolaan dana disebutkan dioptimalkan melalui BAZNAS dengan landasan hukum Instruksi Bupati Deli Serdang Nomor: 400.8/225.

Informasi ini disampaikan oleh seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan melalui keterangan tertulis kepada media, Minggu (1/3/2026).

Menurut narasumber, meskipun kepala daerah memiliki kewenangan dalam mengeluarkan instruksi, secara hierarki peraturan perundang-undangan terdapat aturan yang kedudukannya lebih tinggi dan menjadi acuan sebelum kebijakan diterapkan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam ketentuan tersebut, instruksi kepala daerah berada di bawah undang-undang dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Selain itu, narasumber juga menyinggung Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 yang pada prinsipnya menegaskan bahwa kebijakan tidak boleh melampaui kewenangan yang diatur dalam undang-undang atau menimbulkan potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara.

Dua Skema: GAS dan GAK

Dalam formulir yang beredar, disebutkan dua skema program, yakni Gerakan Amal Sholeh (GAS) bagi ASN Muslim dan Gerakan Amal Kasih (GAK) bagi ASN non-Muslim. Program tersebut disebut menyasar ASN penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, dengan tujuan mendukung penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.

“Di sinilah publik mulai bertanya, jika pemotongan melalui TPP, apakah seluruh PPPK paruh waktu menerima TPP? Jika tidak, maka dari komponen penghasilan mana pungutan itu dilakukan,” ujar narasumber.

Ia juga menyoroti klausul dalam formulir yang menyebutkan bahwa persetujuan dilakukan “tanpa ada paksaan dari pihak manapun.” Namun, karena mekanismenya disebut dilakukan secara rutin melalui bendahara, muncul sejumlah pertanyaan di kalangan ASN, antara lain:

  • Apa dasar hukum teknis pemotongan?

  • Dari pos penghasilan mana pemotongan dilakukan?

  • Status pegawai mana saja yang dikenakan program tersebut?

  • Apakah benar-benar berbasis persetujuan individu atau bersifat administratif kolektif?

“Solidaritas sosial tentu merupakan nilai yang baik. Namun tata kelola pemotongan penghasilan pegawai pemerintah harus transparan dan jelas mekanismenya agar tidak menimbulkan multitafsir,” tegasnya.

Aspek Regulasi dan Prinsip Sukarela

Sebagaimana diketahui, pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi tersebut, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat secara syariat.

Namun, zakat pada prinsipnya merupakan kewajiban keagamaan yang bersifat personal dan bukan kewajiban administratif berdasarkan jabatan atau status kepegawaian. Sementara itu, infak dan sedekah dikenal sebagai amalan sukarela.

Isu ini kemudian memunculkan diskursus di tengah ASN mengenai batas antara kebijakan institusional dan prinsip kesukarelaan dalam praktik keagamaan, termasuk jaminan kebebasan beragama yang dilindungi konstitusi.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya mengonfirmasi sejumlah pihak terkait melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.

Publik kini menantikan penjelasan dari pemerintah daerah maupun pihak terkait untuk memastikan apakah program tersebut sepenuhnya berbasis persetujuan individu yang sukarela, atau merupakan kebijakan administratif yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait dasar hukum dan mekanismenya.

(Julianto)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments