Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Hak Anak Negeri Tergerus Kebijakan Sepihak: Konflik Adat Desa Depur Menguji Kehadiran Negara

Depur, Kei BesarPersoalan hak-hak adat anak negeri di Desa Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali mencuat dan memantik perhatian luas masyarakat, akademisi, serta pengamat pemerintahan lokal. Polemik ini berakar pada kebijakan administratif pergantian perangkat desa yang dinilai sepihak dan mengabaikan mekanisme musyawarah adat sebuah pilar fundamental dalam tata kehidupan sosial masyarakat Desa Depur.

Sorotan publik tertuju pada Camat Kei Besar, Titus Betaubun, dan Pejabat Desa Depur, Supardi Sukma, yang dinilai bertanggung jawab atas kebijakan tersebut. Di sisi lain, masyarakat adat bersama tokoh pemuda Ohoi Depur, Senen Serang dan Jihad Serang, tampil sebagai penggerak utama dalam memperjuangkan hak asal-usul anak negeri melalui jalur formal dan konstitusional.

Pergantian perangkat desa tanpa melibatkan musyawarah adat menandai pengingkaran terhadap praktik normatif masyarakat hukum adat. Anak negeri yang secara historis dan sosiologis memiliki hak serta peran strategis dalam pemerintahan desa justru tersingkir. Kondisi ini memunculkan ketidakadilan struktural yang bertentangan dengan prinsip demokrasi lokal dan tata kelola pemerintahan berbasis hukum.

Persoalan ini bermula sejak diterbitkannya SK Nomor 103 pada 5 Mei 2025, yang diikuti pergantian perangkat desa. Puncak reaksi publik terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, ketika masyarakat adat dan tokoh pemuda secara resmi menyampaikan tuntutan melalui berita acara hak asal-usul, sebuah mekanisme yang sah secara administratif dan hukum. Namun hingga kini, tuntutan tersebut belum memperoleh respons yang memadai.

Masyarakat menilai pemerintah kecamatan terlalu menekankan pendekatan administratif semata, sembari mengabaikan hukum adat sebagai instrumen sosial-budaya yang sah. Lemahnya peran Pejabat Desa Depur dalam melakukan mitigasi konflik turut memperburuk situasi dan menimbulkan persepsi bahwa aparat desa gagal menjalankan kewenangan moral dan hukum yang melekat pada jabatannya.

Pengabaian ini dinilai bertentangan langsung dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang secara tegas mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Hak asal-usul bukan sekadar nilai budaya, melainkan hak konstitusional yang wajib dijamin dalam setiap kebijakan pemerintahan.

Dampak kebijakan tersebut mulai terasa pada pergeseran keseimbangan sosial di Desa Depur. Legitimitas sosial aparat desa dipertanyakan, sementara potensi ketegangan horizontal antarwarga semakin menguat. Jika dibiarkan, kondisi ini berisiko merusak kohesi sosial dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan lokal.

Senen Serang dan Jihad Serang menegaskan bahwa keberadaan anak negeri dalam struktur pemerintahan desa bukan simbol semata, melainkan manifestasi nyata hak asal-usul dan fungsi sosial adat. Mereka menilai pengabaian musyawarah adat sebagai bentuk intervensi otoriter yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

Keduanya juga mengkritik kinerja Pejabat Desa Depur yang dinilai gagal menjalankan fungsi mediasi. “Tugas pejabat desa bukan hanya mengurus administrasi dan dana desa, tetapi juga menjaga harmoni sosial dan adat sebagai dasar legitimasi pemerintahan,” tegas mereka. Bahkan, Supardi Sukma diminta mempertimbangkan pengunduran diri jika tidak mampu menyelesaikan konflik adat tersebut.

Masyarakat adat telah menempuh berbagai upaya konstitusional, termasuk mediasi dengan pihak kecamatan. Namun hingga Rabu, 4 Februari 2026, belum ada tindak lanjut konkret. Janji Camat Kei Besar untuk mengawal proses mediasi dinilai nihil, memperlihatkan kesenjangan antara pernyataan administratif dan realitas implementasi di lapangan.

Situasi ini memunculkan ketidakpastian hukum dan memperdalam ketidakpercayaan publik. Masyarakat menilai aparat kecamatan terkesan mengulur waktu tanpa kejelasan sikap, yang dapat ditafsirkan sebagai pengabaian terhadap kewajiban konstitusional negara dalam melindungi masyarakat hukum adat.

Senen Serang dan Jihad Serang menegaskan bahwa perjuangan ini bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya mengembalikan praktik pemerintahan pada koridor konstitusi dan hukum adat. Mereka juga membuka ruang dialog, namun memperingatkan bahwa aksi lanjutan dapat dilakukan jika tuntutan terus diabaikan, dengan dasar Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 dan UUD 1945.

“Kami tidak menolak pemerintahan dan pembangunan. Kami hanya menuntut agar hak anak negeri dan adat sebagai fondasi Desa Depur dihormati. Jika konstitusi diabaikan, yang runtuh bukan hanya adat, tetapi juga legitimasi negara di mata rakyat,” tegas mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Kei Besar Titus Betaubun dan Pejabat Desa Depur Supardi Sukma belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat adat maupun langkah penyelesaian konflik yang akan ditempuh. (SS) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments