Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Ketua DPC GMNI Jaktim Tegaskan Posisi POLRI di Bawah Presiden, Soroti Netralitas dan Profesionalisme

Jakarta Timur, 12 Februari 2026 – Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur, Efrem Elman Siarif Ndruru, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) secara kelembagaan berada di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Efrem sebagai respons atas berbagai persepsi yang dinilai keliru terkait posisi institusi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, pemahaman yang utuh tentang kedudukan POLRI penting agar tidak terjadi disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan maupun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Secara konstitusional dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, POLRI adalah alat negara yang berada di bawah Presiden. Ini memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa ditafsirkan sembarangan,” tegas Efrem.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa POLRI berperan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan fungsi tersebut, POLRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Kepala Negara.

Selain itu, Efrem juga mengingatkan kembali substansi TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang menjadi tonggak reformasi sektor keamanan, di mana dilakukan reposisi dan restrukturisasi ABRI sehingga POLRI kembali ditempatkan langsung di bawah Presiden. Ketentuan ini selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan memimpin institusi pertahanan serta keamanan negara.

Namun demikian, Efrem menekankan bahwa kedudukan struktural di bawah Presiden tidak berarti POLRI dapat diintervensi untuk kepentingan politik tertentu. Justru sebaliknya, posisi tersebut harus dibarengi dengan profesionalisme dan netralitas yang kuat.

“POLRI harus tetap independen dalam menjalankan tugasnya. Tidak boleh ada campur tangan yang tidak semestinya dari pihak mana pun. Kepolisian harus berpihak pada hukum, rakyat, dan kepentingan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, tantangan ke depan semakin kompleks, mulai dari dinamika politik, keamanan siber, hingga potensi konflik sosial. Karena itu, penguatan integritas dan profesionalitas institusi kepolisian menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Di akhir pernyataannya, Efrem mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung POLRI dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat merupakan fondasi utama terciptanya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab bersama. Dengan kerja sama yang solid, kita bisa menjaga stabilitas dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (EH) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments