MEDAN - Kekecewaan terhadap lemahnya ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah kembali mencuat. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Pemuda Tabagsel (PB PMPK Tabagsel) menggelar aksi demonstrasi di Kantor UPT KPH Wilayah VI Sipirok dan Mapolres Tapanuli Selatan, Kamis (5/2/2026).
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan penguasaan dan pembalakan liar kawasan hutan di Desa Sitabola, Kecamatan Halongonan, yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara.
Ketua PB PMPK Tabagsel, Saif Ajis Siregar, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum wakil rakyat dalam praktik perusakan hutan merupakan tamparan keras bagi marwah lembaga legislatif, sekaligus mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami menilai tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan kejahatan serius terhadap lingkungan dan negara. Jika benar lokasi tersebut adalah kawasan hutan, maka ini adalah tindak pidana kehutanan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Saif Ajis dalam orasinya.
PB PMPK Tabagsel menyebut, dugaan penguasaan lahan dan pembalakan hutan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang penggunaan, pendudukan kawasan hutan secara tidak sah serta penebangan pohon tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Pasal 421 KUHP, apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
“Oknum DPRD ini harus diperiksa bukan sebagai pejabat, tetapi sebagai warga negara yang diduga melanggar hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng kebal hukum,” ujar Saif Ajis dengan nada tegas.
Dalam tuntutannya, PB PMPK Tabagsel mendesak Polres Tapanuli Selatan agar segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan status hukum oknum anggota DPRD Paluta tersebut apabila alat bukti telah terpenuhi. Mereka juga meminta UPT KPH Wilayah VI Sipirok selaku institusi yang memiliki kewenangan pengawasan kehutanan untuk segera menertibkan lahan yang diduga masuk kawasan hutan serta menghentikan seluruh aktivitas ilegal di lokasi.
“Tidak boleh ada kompromi, pembiaran, apalagi perlindungan politik terhadap pelaku perusakan hutan. Diamnya aparat hanya akan memperkuat dugaan pembiaran sistematis dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” lanjutnya.
Saif Ajis menegaskan, apabila aparat penegak hukum dan instansi kehutanan tidak segera bertindak, pihaknya menduga adanya upaya melindungi pelaku. PB PMPK Tabagsel memastikan aksi dan pengawalan kasus ini akan terus berlanjut hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami tidak akan berhenti sampai hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan dan kekuasaan,” tutupnya.
Di tempat terpisah, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (6/2/2026), kru media mencoba mengonfirmasi pihak terkait. Kepala Bidang Pembinaan Hukum Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Zainuddin Harahap, SH, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian pihaknya.
“Sudah menjadi perhatian kami dan akan dikoordinasikan serta dikonfirmasi kembali kepada Kepala KPH,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala UPT KPH Wilayah VI Sipirok hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan resmi kepada redaksi.
(Julianto)

0 Comments