JAKARTA – Solidaritas Mahasiswa Kalimantan (SMK) kembali menyuarakan keprihatinan serius atas kematian massal kerang dara di perairan Muara Badak, Kalimantan Timur. Memasuki tahun kedua, kasus ini dinilai masih gelap tanpa kejelasan hukum, sementara nelayan terus menanggung kerugian besar, baik secara material maupun non-material.
Kekecewaan memuncak setelah Menteri Lingkungan Hidup membatalkan gugatan yang sebelumnya diajukan Koalisi Nelayan Kerang Dara. Langkah tersebut memicu dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
Koordinator SMK, Yohanis G. Purnomo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 25 Februari 2026. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup serta kantor pusat PT Pertamina (Persero).
Menurut Yohanis, aksi ini merupakan bentuk protes atas proses hukum yang berlarut-larut selama setahun terakhir tanpa hasil konkret, sementara dampak pencemaran masih dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir Muara Badak.
“Kami sangat menyayangkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang membatalkan gugatan Koalisi Nelayan Kerang Dara. Seolah-olah beliau menutup mata terhadap hasil uji laboratorium Universitas Mulawarman yang membuktikan bahwa perairan Muara Badak tercemar limbah hasil pengeboran PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS),” tegas Yohanis.
Hasil uji laboratorium dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (Unmul) menunjukkan adanya pencemaran di perairan Muara Badak. Indeks saprobik mengindikasikan peningkatan bahan organik dengan kategori pencemaran ringan hingga cukup berat. Analisis histopatologis juga menemukan kerusakan jaringan pada kerang dara yang mati massal, terutama di lokasi yang berdekatan dengan area pengeboran PT PHSS.
Yohanis menambahkan, hingga kini belum ada ganti rugi yang diberikan kepada para nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat insiden tersebut. Laut Muara Badak yang sebelumnya menjadi sentra budidaya kerang dara dan sumber penghidupan warga, kini belum pulih sepenuhnya.
“Ada dugaan kongkalikong antara PT PHSS dan Kementerian Lingkungan Hidup. Tiba-tiba gugatan dibatalkan dengan alasan tidak ada tumpahan limbah, padahal pada Juni 2025 kementerian sendiri pernah menegaskan bahwa PHSS terbukti melakukan pencemaran,” ujarnya.
SMK mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas demi menjamin keadilan bagi masyarakat pesisir Muara Badak. Mereka juga menyatakan mosi tidak percaya kepada Menteri Lingkungan Hidup yang dinilai gagal melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat.
Dalam waktu dekat, mahasiswa asal Kalimantan yang menempuh studi di Jakarta akan turun ke jalan. Mereka menuntut pencabutan pembatalan gugatan, pengakuan atas hasil uji laboratorium Unmul, pemberian sanksi kepada PT PHSS, serta pemenuhan ganti rugi materiil dan non-materiil kepada nelayan terdampak.
Aksi ini dipastikan akan menjadi sorotan, sekaligus ujian komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi masyarakat pesisir dari dampak industri migas. (EH)

0 Comments