YOGYAKARTA – Mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dijatuhi dua sanksi sekaligus dalam sidang disiplin yang digelar Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (26/2/2026).
Dua sanksi tersebut berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi. Sidang dilaksanakan di Mapolda DIY sebagai tindak lanjut hasil audit internal terkait fungsi pengawasan dalam penanganan perkara yang sempat menjadi sorotan publik.
Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa proses sidang telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polri.
“Polda DIY menyampaikan kepada masyarakat bahwa sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ihsan kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Menurut Ihsan, sidang disiplin digelar berdasarkan temuan audit Itwasda yang mengidentifikasi adanya pelanggaran dalam aspek pengawasan. Temuan tersebut berkaitan dengan tidak optimalnya pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman hingga viral dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” tegasnya.
Berdasarkan putusan sidang disiplin pada Kamis (26/2/2026), yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam aspek kelalaian fungsi pengawasan dan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis serta mutasi yang bersifat demosi.
Ihsan menambahkan, dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan di lingkungan satuan kerja.
“Setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran,” jelasnya.
Polda DIY juga mengakui bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini disebut sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas institusi dalam menjaga kepercayaan publik.
“Polda DIY terus berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ihsan. (W)

0 Comments