Yogyakarta - Polda DIY mengambil langkah tegas terhadap seorang anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S yang dilaporkan oleh salah satu perusahaan pengembang (developer) di Kabupaten Bantul.
Berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin.Pam/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026, Polda DIY resmi menempatkan yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) sekaligus menonaktifkannya dari jabatan sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Kabid Humas Polda DIY, Ihsan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pengaduan dari pihak pelapor, Bidpropam langsung bergerak cepat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk terlapor.
“Yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam,” tegas Kombes Ihsan, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan marwah kepolisian, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius.
Lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
“Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen kami kepada masyarakat,” pungkasnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan oleh Bidpropam masih berlangsung dan Polda DIY memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyelidikan internal. (W)

0 Comments