Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Sat Samapta Polres Bantul Gerebek “Outlet 23”, 72 Botol Miras Ilegal Disita

BANTUL – Jajaran Sat Samapta Polres Bantul mengambil langkah tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Sebuah gerai berinisial “Outlet 23” di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan, digerebek petugas pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan, operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.

“Benar, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, personel Sat Samapta melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Banguntapan. Kegiatan ini merespons laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya penjualan alkohol di lokasi tersebut,” ujar Iptu Rita, Jumat (27/2/2026).

Dari hasil penggeledahan di dalam gerai, petugas menyita sedikitnya 72 botol minuman beralkohol berbagai merek. Rinciannya, 36 botol Anggur Merah Gold ukuran 620 ml, 12 botol Anggur Atlas Leci ukuran 620 ml, serta 24 botol Bir Hitam Guinness Smooth ukuran 620 ml.

Miras tersebut diamankan dari seorang pria berinisial WHP, warga Baturetno, Wonogiri, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Iptu Rita menambahkan, penindakan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda DIY terkait perintah penertiban peredaran miras dan praktik perjudian. Kepolisian, kata dia, berkomitmen tidak memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di tengah masyarakat.

Polisi juga mengingatkan bahwa peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi kerap menjadi pemicu aksi kekerasan, perkelahian, hingga tindak pidana lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya. Setiap informasi akan segera kami tindak lanjuti demi menjaga kenyamanan dan ketertiban warga Bantul,” pungkasnya. (Wit) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments