Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Tragedi Jerebuu Jadi Alarm Keras bagi Negara, DPP GMNI Pertanyakan Amanah UUD 1945 Pasal 31


Jakarta
- Tragedi meninggalnya seorang siswa sekolah dasar kelas IV berusia 10 tahun di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 29 Januari 2026, menjadi potret getir rapuhnya infrastruktur pendidikan di Indonesia Timur. Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai insiden tunggal, melainkan cerminan kegagalan struktural negara dalam menjamin hak dasar warganya, khususnya hak atas pendidikan yang aman dan layak.

Tragedi tersebut memperlihatkan realitas pahit bahwa anak-anak di daerah terpencil harus menanggung risiko besar hanya untuk mengakses pendidikan. Kondisi ini menegaskan adanya ketimpangan pembangunan yang akut, di mana keselamatan anak bangsa kerap terabaikan di balik jargon pemerataan pendidikan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 dalam publikasi Statistik Pendidikan dan Indikator Kesejahteraan Rakyat, wilayah Indonesia Timur meliputi Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua masih tertinggal signifikan dibandingkan Indonesia Barat. Angka Partisipasi Sekolah (APS) pada jenjang menengah dan atas di sejumlah provinsi tercatat lebih rendah, sementara rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas juga masih berada di bawah rata-rata nasional. Ketimpangan ini diperparah oleh keterbatasan infrastruktur pendidikan, distribusi tenaga pendidik yang belum merata, serta tantangan geografis yang berat.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GMNI sekaligus representasi anak timur, Adi Suherman Tebwaiyanan, menegaskan bahwa tragedi Jerebuu menjadi bukti nyata belum hadirnya negara secara utuh dalam memenuhi amanah konstitusi. Minimnya fasilitas sekolah, buruknya akses jalan, lemahnya sarana transportasi, hingga keterbatasan layanan kesehatan di wilayah timur menunjukkan negara abai terhadap kebutuhan paling mendasar masyarakatnya.

“Dalam perspektif teori kebutuhan Abraham Maslow, pendidikan tidak bisa dilepaskan dari pemenuhan kebutuhan dasar seperti rasa aman, kesehatan, dan lingkungan yang mendukung. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi, mustahil anak-anak dapat mencapai aktualisasi diri melalui pendidikan,” tegas Tebwaiyanan.

Ia menambahkan, tragedi di Jerebuu menunjukkan bahwa anak-anak di Indonesia Timur bahkan belum mendapatkan jaminan atas hak paling fundamental, yakni keselamatan dalam menempuh pendidikan. Padahal, UUD 1945 Pasal 31 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib membiayai serta menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bermutu.

“Fakta di lapangan justru memperlihatkan jurang yang lebar antara amanah konstitusi dan praktik pembangunan. Anak-anak di daerah terpencil seolah diperlakukan sebagai warga negara kelas dua,” ujarnya.

DPP GMNI menilai ironi semakin terasa ketika di tengah penderitaan masyarakat di pelosok, pemerintah lebih sibuk dengan retorika politik dan pencitraan, ketimbang menghadirkan kebijakan nyata yang menyentuh akar persoalan. Padahal, pembangunan infrastruktur pendidikan yang aman, layak, dan merata adalah kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda.

“Kritik ini harus menjadi cambuk bagi pemerintah untuk mengalihkan energi dari wacana populis menuju tindakan konkret. Jangan sampai ada lagi anak bangsa yang kehilangan nyawa hanya karena ingin bersekolah,” tegas Tebwaiyanan.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa tragedi Jerebuu merupakan alarm keras bagi negara. Pembangunan tidak boleh berhenti pada slogan dan narasi kosong, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan dan tata kelola negara yang berkeadilan, demi memastikan setiap anak Indonesia, di mana pun berada, dapat mengenyam pendidikan dengan aman dan bermartabat. (EH) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments