Bantul – Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul bersama Opsnal Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun Kaliurang, Kelurahan Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SS dan FS. Mereka ditangkap pada Kamis dini hari, 5 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Sedayu.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif terkait kasus pembunuhan terhadap korban berinisial KYR (36).
“Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Bantul bersama Opsnal Polda DIY pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (11/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban.
Kapolres menjelaskan, insiden berdarah itu bermula pada Selasa malam (24/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban bersama delapan orang temannya, termasuk pelaku, berkumpul di rumah korban sambil mengonsumsi minuman keras.
Dalam pertemuan tersebut, korban sempat melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku SS. Ucapan itu membuat pelaku tersinggung dan menyimpan rasa sakit hati.
Sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya, pelaku SS mengambil sebuah golok di rumahnya dan mengajak FS mendatangi kembali rumah korban. Saat tiba sekitar pukul 05.00 WIB, korban diketahui sedang tidur bersama istri dan anaknya.
“Pelaku kemudian mengayunkan golok ke arah kepala bagian kiri korban. Saat istri korban terbangun dan mencoba melindungi, pelaku kembali mengayunkan golok, namun sempat ditangkis dengan tangan kanan oleh istri korban,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mengayunkan golok ke arah paha kanan korban sebelum akhirnya melarikan diri bersama FS yang menunggu di jalan dekat rumah korban.
Akibat serangan brutal tersebut, korban KYR meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sedayu oleh istri korban.
Polisi menyebut motif pembunuhan diduga kuat karena sakit hati akibat perkataan korban saat pesta minuman keras berlangsung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kedua pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (W)

0 Comments