Ambon – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Ambon mendesak Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku untuk segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar di depan kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di Ambon, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT. Dalam aksi itu, massa mahasiswa membawa berbagai spanduk dan poster tuntutan.
Dalam orasinya, GMNI menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 serta proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Desa Naumatang di Pulau Wetar, wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Ketua DPC GMNI Ambon, Nasir Mahu, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) Polda Maluku telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) tertanggal 6 Februari 2026 yang kemudian direvisi pada 2 Maret 2026.
“Dalam surat tersebut disebutkan bahwa proses penanganan kasus dugaan korupsi Covid-19 serta pembangunan jalan di Desa Lurang dan Naumatang sudah tidak lagi mengalami hambatan dan direncanakan segera dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Mahu.
Namun hingga kini, GMNI menilai belum ada kejelasan terkait pelaksanaan gelar perkara maupun pengumuman resmi kepada publik mengenai perkembangan kasus tersebut.
Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan adanya rencana pemanggilan ulang sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau gratifikasi yang diduga berkaitan dengan Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.
GMNI menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus bekerja secara transparan dan profesional demi menjaga integritas institusi kepolisian di mata publik.
“Penyidik harus mampu menunjukkan profesionalisme serta menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya,” tegas Mahu.
GMNI juga mengingatkan bahwa persoalan korupsi di Maluku sebelumnya telah menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang turut dihadiri Kapolda Maluku.
Dalam forum tersebut, kasus-kasus korupsi di daerah diminta mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, GMNI meminta aparat penegak hukum tetap tegak lurus terhadap arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika penanganan kasus tersebut tidak kunjung diselesaikan, kami meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi bahkan mencopot Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Pieter Yanotama,” tegasnya.
GMNI juga mengusulkan agar penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Mabes Polri guna menghindari potensi intervensi pihak luar maupun manuver politik yang dapat memengaruhi proses penyidikan.
Menanggapi aksi tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku menyatakan akan segera melayangkan surat panggilan kepada Bupati Maluku Barat Daya terkait dugaan gratifikasi dana Covid-19 dan proyek pembangunan jalan yang kini sedang diproses secara hukum.
GMNI Ambon berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan kasus tersebut demi menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Maluku Barat Daya. (EH)

0 Comments