Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Sosialisasi Bahaya Miras di Namlea, Warga Serahkan 290 Liter Sopi ke Polisi

NamleaKapolsek Namlea Charles Langitan menggelar sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terkait bahaya minuman keras (miras) di Desa Persiapan Marloso, Kecamatan Namlea, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Desa Persiapan Marloso itu diikuti masyarakat dari tiga desa, yakni Desa Marloso, Desa Sanleko, dan Desa Jamilu di wilayah Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat menunjukkan dukungan terhadap upaya kepolisian dengan secara sukarela menyerahkan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 290 liter kepada pihak Kepolisian Sektor Namlea untuk dimusnahkan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Jamilu Haris Buton, Kepala Desa Sanleko Aksa Buton, Kepala Desa Persiapan Marloso La Mane Buton, Ketua BPD Sanleko Ramli Rumbia, serta sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

Kapolsek Namlea dalam kegiatan itu juga didampingi sejumlah personel, di antaranya Kanit Provos Aipda Handry de Fretes, Kanit Samapta Aipda Rahmat Olleng, Bhabinkamtibmas Desa Sanleko Aipda Husain Kaimudin, Bhabinkamtibmas Desa Jamilu Aipda Asmuni Tan, serta Babinsa Desa Sanleko Sertu M. Alkatiri.

Dalam pemaparannya, Kapolsek menjelaskan berbagai regulasi yang berkaitan dengan tugas kepolisian serta tindak pidana yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras. Ia menyinggung sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pengertian minuman keras, jenis-jenis miras, hingga dampak negatifnya terhadap kesehatan, keamanan, dan kehidupan sosial masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek turut menyoroti beberapa ketentuan pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan miras.

Usai sosialisasi, warga dari Desa Jamilu dan Desa Persiapan Marloso secara sukarela menyerahkan sopi milik mereka kepada pihak kepolisian untuk dimusnahkan.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya miras serta dampaknya terhadap ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujar Kapolsek Namlea kepada wartawan, Rabu malam.

Ia juga mengimbau para penjual maupun penyuling sopi di wilayah tersebut agar dengan sukarela menyerahkan minuman keras yang mereka miliki kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, masyarakat menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut dan menunjukkan dukungan dengan menyerahkan miras secara sadar dan ikhlas.

Total sopi yang diserahkan mencapai 290 liter, terdiri dari 270 liter yang dikemas dalam jeriken berkapasitas 35 liter serta 20 liter dalam jeriken berkapasitas 5 liter.

Kapolsek menambahkan, para penyuling dan penjual sopi juga mendukung langkah kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan hingga perayaan Idul Fitri.

“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Namlea,” tutupnya. (LO) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments