Riau – Dugaan penganiayaan terhadap anggota polisi kembali mencuat. Kali ini menimpa personel Bintara Samapta Polda Kepulauan Riau (Kepri) berinisial Bripda NS, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh seniornya di Rusunawa Polri, Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut, dugaan penganiayaan dilakukan oleh anggota Ditsamapta berinisial Bripda AS.
“Memang benar, tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta atas nama Bripda AS,” ujar Eddwi kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Menurut hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula saat Bripda AS memanggil dua juniornya, yakni Bripda NS dan Bripda AP, terkait dugaan pelanggaran disiplin karena tidak mengikuti kegiatan kurve atau kerja bakti rutin.
Bripda AP disebut datang lebih dulu ke kamar yang berada di Rusunawa tempat tinggal salah satu anggota. Tak lama kemudian, Bripda NS menyusul. Di lokasi itulah dugaan penganiayaan terjadi.
“Korban dipanggil ke kamar di barak untuk dimintai keterangan soal kegiatan kurve. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan seniornya,” jelas Eddwi.
Akibat insiden tersebut, Bripda NS meninggal dunia. Sementara satu korban lain berinisial Bripda JB saat ini masih menjalani proses visum.
“Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum,” tambahnya.
Polda Kepri menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang mencoreng institusi tersebut. Eddwi menegaskan, Kapolda Kepri telah memerintahkan agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu.
“Atas nama Kapolda, kami menyampaikan duka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami berjanji akan memproses secara tegas dan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini, Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Propam masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain dalam kasus tersebut.
“Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan anggota lain,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penganiayaan diduga dilakukan dengan tangan kosong tanpa menggunakan senjata maupun benda tumpul. Hingga kini, sedikitnya delapan saksi telah diperiksa. Polisi juga masih mendalami motif lain, meski sejauh ini belum ditemukan adanya persoalan pribadi antara tersangka dan korban. (KT/W)

0 Comments