NAMROLE – Isu yang menuding Bupati Buru Selatan, La Hamidi, membeli rumah senilai Rp1,5 miliar milik anggota DPRD Maluku Tengah, Abdurrahman Soulissa, di Desa Lektama, Kecamatan Namrole, akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Buru Selatan memastikan kabar tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Tudingan yang beredar bahkan menyebut pembelian rumah tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 untuk kepentingan pribadi Bupati. Namun, La Hamidi dengan tegas membantah hal itu.
“Itu tidak benar. Bagaimana mungkin kita membeli rumah di tengah kondisi daerah seperti ini, apalagi disebut untuk kepentingan pribadi dan menggunakan APBD,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Ia menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai sebagai isu liar tanpa konfirmasi kepada pihak terkait. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi justru berpotensi mengganggu konsentrasi pemerintah daerah dalam memperjuangkan program di tingkat pusat.
“Harusnya dikonfirmasi dulu, jangan hanya menyajikan isu tanpa dasar,” ujarnya.
Bupati yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku telah meminta pemilik rumah untuk memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Saya sudah minta untuk diklarifikasi. Kita sedang fokus melobi program ke pemerintah pusat, tapi malah muncul isu seperti ini,” tambahnya.
Bantahan serupa juga disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Prof. Ali Awan. Ia memastikan tidak ada pembelian rumah sebagaimana yang dituduhkan.
“Tidak betul itu. Nanti saya konfirmasi lagi dengan pemilik rumah. Saat ini saya masih di luar daerah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (27/4/2026).
Sementara itu, pemilik rumah, Abdurrahman Soulissa, menegaskan tidak pernah ada pembicaraan jual beli rumah dengan Bupati maupun pihak pemerintah daerah.
“Tidak pernah ada pembicaraan jual beli. Kalau kontrak, iya. Dulu KPU pernah kontrak, sekarang pemerintah daerah kontrak untuk rumah jabatan Sekda,” jelasnya.
Ia menambahkan, rumah tersebut hanya disewakan kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dan digunakan sebagai rumah jabatan Sekretaris Daerah.
“Intinya rumah itu tidak dijual, hanya dikontrakkan untuk satu tahun sebagai rumah jabatan Sekda, bukan untuk pribadi Bupati,” tegas Soulissa.
Sebagai mantan birokrat, ia juga menilai jika benar ada pembelian menggunakan APBD, maka hal itu pasti dapat diketahui publik karena seluruh penggunaan anggaran tercatat secara resmi.
“Kalau pakai APBD pasti kelihatan, tidak mungkin disembunyikan,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak, isu pembelian rumah senilai Rp1,5 miliar tersebut dipastikan tidak benar. Rumah dimaksud hanya berstatus kontrak dan digunakan untuk kebutuhan operasional pemerintah daerah sebagai rumah jabatan Sekda. (KT/05)

0 Comments