PS Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Ipda R Anton Wibowo, Kamis (16/4/2026), mengatakan tersangka berinisial E (61), warga Kapuas, Kalimantan Tengah, yang selama ini tinggal di emperan rumah kawasan Kraton, Kota Yogyakarta.
Menurut Anton, aksi pencurian tersebut terjadi di Sanggar Tari Yayasan Pamulangan Bekso Sasminta Mardowo, Ndalem Pujokusuman, Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta, pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.56 WIB.
“Tersangka mengaku sudah dua kali mencuri gamelan di lokasi itu. Barang hasil curian kemudian dijual ke pedagang klitikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Anton.
Kasus ini baru diketahui korban sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama. Saat itu korban menyadari ada sejumlah perangkat gamelan yang hilang dari area sanggar. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pengecekan, diketahui pelaku membawa kabur beberapa bagian alat musik tradisional tersebut. Polisi menyebut barang yang hilang terdiri dari satu pencon bonang dan dua kethuk.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,2 juta. Korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Yogyakarta untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi bergerak cepat memburu pelaku. Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil ditangkap. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kepada pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP atau 476 KUHP,” pungkas Anton.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang sudah dijual pelaku serta menelusuri penadah hasil curian tersebut. (Wit)

0 Comments