SAMPANG, 26 Mei 2026 – Isu penyalahgunaan wewenang dan praktik rangkap jabatan yang dilakukan Camat Kecamatan Jrengik yang sekaligus menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Plajengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini mengemuka dengan temuan baru yang sangat mengkhawatirkan.
Hasil investigasi lapangan serta dokumen resmi yang dihimpun mengungkap dugaan kuat adanya penyimpangan besar-besaran pada seluruh proyek pembangunan jalan dan sarana fisik di wilayah tersebut. Temuan ini semakin menguatkan laporan dan gugatan hukum warga yang saat ini sedang diproses serta akan resmi diajukan pekan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, didampingi tim kuasa hukum.
Berdasarkan data lengkap yang diperoleh, tercatat sejak bulan Maret 2025 hingga saat ini – baik saat pejabat tersebut berstatus Pelaksana Tugas (PLT) maupun setelah dilantik definitif – telah terjadi pola penyimpangan yang seragam, terstruktur, dan berulang di 14 desa se-Kecamatan Jrengik. Dokumen pertanggungjawaban administrasi tertulis mencatat penggunaan material dengan standar teknis tinggi dan spesifikasi lengkap, namun pengecekan langsung di lapangan membuktikan fakta yang sangat bertentangan.
Misalnya, untuk konstruksi badan jalan maupun pembangunan gedung sarana umum, secara administrasi tercatat menggunakan baja profil IWF 200 dan campuran beton mutu tinggi dengan ketebalan lapisan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun fakta di lokasi, material yang terpasang hanyalah baja IWF 150 yang kualitasnya jauh di bawah standar, campuran beton di bawah mutu yang disyaratkan, serta ketebalan lapisan aspal/pengecoran yang jauh lebih tipis dari perhitungan teknis.
Kecurangan administrasi juga terungkap nyata: banyak pekerjaan yang dicatat dan dilaporkan sebagai dikerjakan oleh kontraktor atau penyedia jasa dengan pembayaran penuh, namun faktanya pekerjaan fisik tersebut dikerjakan oleh warga secara swadaya tanpa imbalan apa pun. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk biaya tenaga kerja dan pembelian material berkualitas, diduga kuat tidak disalurkan atau dikurangi porsinya secara besar-besaran, sehingga menimbulkan selisih anggaran yang sangat fantastis.
Sebagai contoh nyata kegagalan kebijakan tersebut, tercatat pada proyek Jalan Rabat Beton Desa Asemraja TA 2025 dengan rincian resmi: volume 155 x 3 x 0,15 meter, anggaran Rp 165.432.200,-, dan harga satuan tercatat mencapai Rp 354.000,- per meter persegi. Dana tersebut tercatat dibelanjakan penuh untuk pembayaran kontraktor dan material, padahal fakta di lapangan dikerjakan warga secara gotong royong. Bahkan terungkap adanya peminjaman uang warga sebesar Rp 5.000.000,- saat pelaksanaan dengan alasan dana belum cair, serta masih ada tunggakan proyek lama tahun 2024 sebesar Rp 115.000.000,- yang belum dibayar. Dari proyek ini saja, selisih kerugian diperkirakan lebih dari Rp 70.000.000,-. Jika dikalkulasi dari seluruh desa, kerugian negara dipastikan mencapai angka milyaran rupiah.
“Ini bukan kebetulan, tapi sudah menjadi pola yang terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan di seluruh wilayah binaan,” tegas H. Moh Huzaini, warga masyarakat yang melayangkan gugatan hukum tersebut. Ia menambahkan, laporan resmi terkait dugaan penyimpangan ini sebenarnya sudah disampaikan secara tertulis sejak tanggal 6 November 2025 lalu. Namun hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut tidak pernah ditanggapi, tidak ditindaklanjuti, bahkan sengaja diabaikan oleh Camat yang juga merangkap sebagai PJ Kepala Desa itu. Diamnya pejabat berwenang tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pengesahan atas pelanggaran yang terjadi, sekaligus upaya nyata menutup-nutupi masalah dan menghalangi proses penegakan hukum.
Pola Penyimpangan Terstruktur: Mayoritas PJ Diambil dari Kecamatan Jrengik – Pengendalian Menjadi Terlalu Mudah
Dalam berkas gugatan yang disiapkan, terungkap rincian modus operandi yang sangat mencurigakan dan merugikan. Terdapat pola seragam yang diterapkan secara paksa ke seluruh desa di Kecamatan Jrengik, dengan rincian:
1. Jenis Pekerjaan Sama Persis: Hampir seluruh kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa berupa pengecoran atau pengaspalan jalan, meskipun kondisi fisik dan kebutuhan setiap desa berbeda-beda. Hal ini menunjukkan adanya rekayasa program dari atas, bukan berdasarkan musyawarah atau kebutuhan nyata desa.
2. Sumber Material Wajib Satu Pemasok: Seluruh desa diwajibkan mengambil bahan bangunan dan material dari satu sumber pemasok tertentu yang berpusat di wilayah Sampang, tanpa ada proses penawaran harga atau pemilihan penyedia barang yang wajar dan transparan. Hal ini diduga sengaja diatur untuk menguntungkan pihak tertentu dan berpotensi menaikkan harga di atas harga pasar secara paksa.
3. Mayoritas Penjabat Kepala Desa & PJ Kegiatan Berasal dari Lingkungan Kecamatan Jrengik:
Ini adalah poin paling krusial dan inti dalil hukum. Secara aturan, memang benar Penjabat Kepala Desa boleh dan diatur diambil dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) – sesuai ketentuan Permendagri dan UU Desa . Namun, di Kecamatan Jrengik, hampir seluruh atau sebagian besar PJ Kades maupun Penanggung Jawab kegiatan di setiap desa, khusus diambil dari kalangan staf dan bawahan langsung yang bekerja di lingkungan Kecamatan Jrengik sendiri.Akibatnya, meski secara administratif sesuai aturan, praktik ini membuat pengendalian menjadi sangat mudah dilakukan sepihak oleh pihak Kecamatan, khususnya Camat. Karena berstatus bawahan, seluruh keputusan, pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan desa sepenuhnya hanya mengikuti perintah atasan. Kemandirian desa yang dijamin Undang-Undang sama sekali hilang, tidak ada kontrol mandiri, dan seluruh aliran dana bisa diatur dan dikendalikan sepenuhnya dari satu pusat kekuasaan. Inilah celah utama yang dimanfaatkan untuk penyimpangan masif.
Rangkap Jabatan Hilangkan Fungsi Pengawasan, Langgar UU Tipikor
Praktik rangkap jabatan ini menjadi sorotan paling tajam dan merupakan dalil utama dalam gugatan yang disiapkan. Secara tupoksi, Camat memiliki fungsi mutlak sebagai pengawas tertinggi dan pembina pemerintahan desa di wilayah kerjanya. Namun dengan menjabat sekaligus sebagai PJ Kepala Desa Plajengan, pejabat tersebut menempatkan dirinya dalam posisi kontradiktif: menjadi pengawas sekaligus menjadi pihak yang diawasi, menjadi pembina sekaligus yang dibina.
Posisi ganda ini secara otomatis membuat seluruh mekanisme pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian internal hilang sepenuhnya. Kondisi ini memungkinkan penguasaan mutlak atas arus keluar masuk dana desa, pengaturan kebijakan sepihak, serta penggunaan anggaran tanpa ada pihak yang berani dan berwenang memeriksa. Secara hukum, praktik ini dinilai sangat jelas bertentangan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta melanggar seluruh asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas larangan bertentangan kepentingan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Pengamat hukum tata negara menegaskan: “Memang aturan mengizinkan PJ dari PNS, tapi pemusatan seluruhnya di satu lingkungan kerja kecamatan, ditambah lagi Camat ikut menjabat PJ Kades sendiri, itu bukan lagi pelaksanaan aturan, tapi penyalahgunaan aturan. Ketika atasan mengangkat bawahannya sendiri untuk mengelola desa, dan ia sendiri juga ikut mengelola, maka pengawasan hanyalah nama belaka. Mustahil ada pengawasan yang objektif. Ini adalah celah paling rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme, di mana seluruh kekuasaan dan kekayaan desa berada di satu tangan.”
Fakta Nyata: Infrastruktur Baru Sudah Rusak Parah
Dampak buruk dari penyimpangan spesifikasi dan kualitas material tersebut sudah mulai terasa nyata di masyarakat. Jalan-jalan baru yang baru saja dibangun dan dibiayai Dana Desa, belum lama diresmikan atau diserahterimakan, kondisinya sudah retak-retak parah, amblas, bergelombang, dan rusak di beberapa titik. Begitu pula gedung sarana umum dan fasilitas lainnya, dikhawatirkan tidak aman untuk digunakan karena struktur bangunan yang lemah akibat pemakaian bahan di bawah standar.
Selain menuntut pertanggungjawaban pidana dan perdata, gugatan yang akan diajukan pekan ini juga secara tegas menuntut perubahan total sistem dan pola kerja yang buruk di Kecamatan Jrengik. Penggugat menuntut dihapuskannya praktik penentuan material sepihak, pengambilan PJ yang terpusat di lingkungan kecamatan demi kemudahan kendali, serta standarisasi proyek yang tidak sesuai kebutuhan desa. Sistem lama yang sarat potensi penyimpangan itu wajib diganti dengan tata kelola yang transparan, partisipatif, dan sesuai amanat Undang-Undang Desa.
Dalam langkah hukum ini, Penggugat juga menegaskan berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 9 Tahun 2016. Peraturan ini menjadi jaminan hukum dan pengawasan, yang mengatur bahwa setiap kinerja hakim maupun putusan pengadilan yang dinilai melanggar regulasi, tidak adil, atau tidak berdasar hukum, dapat dan berhak diadukan serta dilaporkan ke pihak berwenang. Artinya, proses hukum ini akan diawasi ketat agar kebenaran dan keadilan tetap terjaga hingga akhir.
Saat ini, gugatan perbuatan melawan hukum telah rampung disusun bersama tim kuasa hukum dan siap didaftarkan. Dalam tuntutannya, Penggugat meminta jabatan rangkap dinyatakan tidak sah dan dihentikan, seluruh kerugian negara dikembalikan secara pribadi oleh pejabat bersangkutan, serta seluruh aliran dana diperiksa dan ditelusuri hingga ke rekening pribadi dan keluarga. Hingga berita ini ditutup, pihak Kecamatan Jrengik dan Pemerintah Kabupaten Sampang belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan tuduhan berat ini. Masyarakat berharap pengadilan dapat memutuskan dengan adil dan membongkar seluruh fakta demi menyelamatkan uang rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan. (KT-01)

0 Comments