Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480


Komisi II DPRD Buru Desak Gubernur Percepat Tambang Rakyat Legal Gunung Botak, Soroti Hak Pemilik Lahan

Namlea – Komisi II DPRD Kabupaten Buru meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa segera mempercepat proses operasional tambang rakyat legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak (GB).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buru, Djalil Mukaddar SP, usai melakukan kunjungan kerja ke kawasan Gunung Botak, Senin (25/5/2026).

"Kami berharap IPR di Gunung Botak ini secepatnya bisa berjalan," ujar Djalil kepada awak media.

Menurut Djalil, kondisi ekonomi nasional maupun daerah saat ini tengah mengalami perlambatan, terutama akibat kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pergerakan sektor riil di tingkat pemerintah desa maupun pemerintah daerah.

Karena itu, ia menilai percepatan aktivitas tambang rakyat legal menjadi penting mengingat sektor tersebut mampu menyerap puluhan ribu tenaga kerja.

"GB ini mampu menampung banyak masyarakat untuk bekerja dan menyambung hidup mereka. Kalau ditutup terlalu lama seperti ini, masyarakat kita yang akan merasakan dampaknya," katanya dengan nada prihatin.

Djalil menegaskan, DPRD sebagai representasi masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mendengar dan memperjuangkan aspirasi rakyat.

"Bayangkan saja kalau aktivitas tambang berhenti berbulan-bulan. Anak-anak masyarakat yang menggantungkan penghasilan keluarga dari GB, termasuk yang sedang menempuh pendidikan hingga ke luar daerah, tentu sangat terganggu pembiayaannya," ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan jeritan masyarakat yang perlu mendapat perhatian serius.

"Karena itu kami meminta Pak Gubernur agar memantau secara melekat persoalan Gunung Botak serta mempercepat proses pengoperasian 10 koperasi pemegang IPR," tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Jaidun Saanun SE (Golkar), Zainal Muhammad Ali (PKS), Barokah (PPP), dan Mihel Batuwael (Demokrat).

Djalil menjelaskan, kunjungan kerja itu dilakukan untuk melihat secara langsung progres di lapangan, khususnya terkait kelengkapan administrasi 10 koperasi pemegang IPR.

"Hari ini kami meninjau Jalur B, Jalur H hingga Kali Anahoni untuk melihat perkembangan di lapangan serta memastikan progres administrasi koperasi pemegang IPR," jelasnya.

Dari hasil peninjauan, Komisi II menemukan bahwa pembagian wilayah kerja koperasi melalui pemasangan patok oleh Dinas ESDM Provinsi Maluku dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku belum berjalan selaras dengan para ahli waris pemilik lahan.

Menurut Djalil, koordinasi antara koperasi dan pemilik lahan perlu dilakukan secara baik sejak awal agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

"Jangan sampai seluruh persyaratan sudah lengkap, tetapi saat hendak beroperasi justru muncul benturan dengan pemilik lahan," katanya.

Ia mengungkapkan, selama kunjungan kerja ditemukan adanya keberatan dari sejumlah ahli waris, termasuk keluarga Wael, karena belum adanya penyelesaian kesepakatan antara koperasi dan pemilik lahan.

"Ternyata koperasi belum menyelesaikan kesepakatan dengan pemilik lahan. Ini yang kami lihat langsung di lapangan," ungkapnya.

Selain itu, Komisi II juga menyoroti minimnya kehadiran pengurus koperasi saat kunjungan berlangsung. Di sejumlah titik yang dikunjungi, mulai Jalur B, Jalur H hingga Kali Anahoni, tidak terlihat pengurus maupun perwakilan dari 10 koperasi pemegang IPR.

Di Kali Anahoni, rombongan bahkan mendapati adanya aksi pemalangan salah satu camp perusahaan yang bermitra dengan koperasi IPR oleh ahli waris pemilik lahan.

Aksi tersebut dilakukan karena pihak ahli waris menilai belum ada pembicaraan maupun kesepakatan terkait penggunaan lahan dan kompensasi.

Dalam kesempatan itu, para ahli waris juga menyampaikan bahwa mereka mendukung program pemerintah di Gunung Botak, namun meminta hak-hak mereka sebagai pemilik lahan tidak diabaikan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Buru Jaidun Saanun menegaskan bahwa kewajiban koperasi terhadap pemilik lahan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas di lapangan dilakukan.

"Ibarat bertamu ke rumah orang, tentu harus memberi salam terlebih dahulu. Apalagi ini menyangkut pemanfaatan sumber daya yang ada di Gunung Botak," kata Jaidun.

Sementara itu, Ketua Komisi II juga menekankan pentingnya pelibatan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam proses pemasangan patok wilayah koperasi.

"Kami meminta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa harus dilibatkan serta ikut bertanggung jawab dalam proses pemasangan patok agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegas Djalil.

Usai kunjungan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Buru berencana menggelar rapat lanjutan untuk membahas percepatan operasional 10 koperasi pemegang IPR di Gunung Botak.

(Lo) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments