Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Polres Bantul Gencar Berantas Miras Ilegal, Ratusan Botol dan 30 Galon Arak Disita

BANTUL – Jajaran Polres Bantul kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), aparat kepolisian berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis hingga puluhan galon miras oplosan dari sejumlah titik di Kabupaten Bantul, Sabtu (9/5/2026).

Operasi besar-besaran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kapolda DIY guna menekan angka kriminalitas dan gangguan keamanan yang kerap dipicu konsumsi minuman keras.

Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Bantul.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal. Fokus kami adalah menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Rita.

Salah satu temuan terbesar dalam operasi tersebut terjadi di wilayah Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan. Personel Polsek Kasihan berhasil membongkar tempat penyimpanan miras dalam jumlah besar di rumah seorang warga berinisial BS (59).

Dari lokasi itu, petugas mengamankan 30 galon air mineral yang ternyata berisi minuman keras jenis arak siap edar.

“Di lokasi Sidorejo, Ngestiharjo, petugas mengamankan 30 galon air mineral yang berisi miras jenis arak,” ungkap Rita.

Tak hanya di Kasihan, razia serentak juga dilakukan di sejumlah kapanewon lain di Kabupaten Bantul.

Di wilayah Pandak, aparat Polsek Pandak menyita tujuh botol miras oplosan jenis “AL” siap edar dari sebuah rumah di Siyangan, Triharjo milik warga berinisial RSB (48).

Sementara di Pajangan, petugas mengamankan seorang pria berinisial BS (33) di Dusun Sabrang Kidul, Triwidadi beserta 10 botol miras oplosan.

Operasi juga bergerak di wilayah Sewon. Dari tangan seorang terduga pelaku berinisial API di Bangunharjo, polisi menyita 12 botol miras oplosan. Sedangkan di Timbulharjo, petugas kembali mengamankan 38 botol miras dari seorang warga berinisial ITP.

Di Kecamatan Pundong, polisi turut menyita puluhan minuman beralkohol bermerek mulai dari Anggur Merah, wiski hingga belasan botol bir dari kediaman seorang warga berinisial CS di Srihardono.

Seluruh barang bukti hasil operasi kini telah diamankan di masing-masing Polsek dan Mapolres Bantul guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rita Hidayanto juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal.

“Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lingkungannya,” katanya.

Polres Bantul memastikan operasi pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara intensif demi menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Bumi Projotamansari. (Wit) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments