BANTUL — Polres Bantul melalui Satuan Samapta (Sat Samapta) terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, petugas berhasil menggerebek tiga lokasi berbeda dan menyita ratusan botol miras siap edar.
Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya penjualan minuman keras ilegal, sekaligus bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Personel Sat Samapta Polres Bantul telah melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di tiga lokasi berbeda pada Selasa (19/5) dan Rabu (20/5). Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Operasi pertama dilaksanakan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Outlet 23, Dusun Mancingan II, Parangtritis, Kretek, Bantul. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pemilik usaha berinisial MAP (24), seorang mahasiswa asal Mergangsan, Yogyakarta.
Dari lokasi pertama, polisi menyita 132 botol minuman keras berbagai merek, di antaranya Bir Bintang, Singaraja, Anggur Merah, hingga Atlas Leci.
Pada malam yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Jalan Parangtritis Neco, Sabdodadi, Bantul. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RKS (23).
“Di lokasi kedua, petugas menyita 76 botol miras seperti Kawa-Kawa, Anggur Orang Tua, hingga Bir Prost,” jelas Rita.
Operasi kemudian berlanjut pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Bogoran, Trirenggo, Bantul. Dari lokasi ketiga, petugas mengamankan seorang wiraswasta berinisial RPAH (21) beserta 48 botol minuman keras berbagai merek, seperti Whisky Mansion, Ice Land Mix, dan Sari Vodka.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita sekitar 256 botol minuman beralkohol dari tiga lokasi berbeda yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
“Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Rita.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menjaga situasi kamtibmas di Bantul agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (W)

0 Comments