Bantul – Polres Bantul menyatakan kesiapan penuh dalam mengamankan seluruh rangkaian perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pengamanan akan difokuskan sejak malam takbiran hingga pelaksanaan kegiatan takbir keliling di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, SH, SIK, MH, mengatakan sebanyak 884 personel disiagakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama rangkaian kegiatan berlangsung.
"Untuk pengamanan malam takbiran hingga rangkaian kegiatan takbir keliling Idul Adha, Polres Bantul menerjunkan sebanyak 884 personel. Mereka akan ditempatkan di berbagai titik strategis dan pusat keramaian masyarakat," ujar Bayu kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Menurut Bayu, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Bantul tetap aman, kondusif, dan tertib selama momentum Idul Adha.
Imbau Takbiran Dipusatkan di Masjid dan Musala
Selain menyiapkan pengamanan, Polres Bantul juga mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan pelaksanaan takbiran di lingkungan tempat ibadah masing-masing.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaksanakan malam takbiran secara khusyuk di masjid atau musala setempat. Selain lebih aman, hal ini juga dapat menjaga ketertiban lingkungan," katanya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin melaksanakan tradisi takbir keliling. Namun kegiatan tersebut harus mematuhi sejumlah aturan yang telah ditetapkan.
Salah satu ketentuan utama yakni pembatasan waktu pelaksanaan.
"Jika tetap mengadakan takbir keliling, kegiatan wajib selesai dan membubarkan diri paling lambat pukul 23.00 WIB," tegasnya.
Polisi Tetapkan Aturan Ketat Takbir Keliling
Untuk menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan, Polres Bantul mengeluarkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi peserta takbir keliling, di antaranya:
Takbir keliling hanya diperbolehkan di wilayah kapanewon atau kecamatan masing-masing dan tidak diperkenankan melintas antarwilayah;
Peserta dilarang memasuki jalan protokol, khususnya Jalan Jenderal Sudirman yang menjadi pusat aktivitas Kabupaten Bantul;
Peserta wajib mematuhi aturan lalu lintas dan dilarang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi;
Dilarang melakukan konvoi ugal-ugalan;
Dilarang menggunakan kendaraan bak terbuka seperti pikap atau truk untuk mengangkut orang karena berisiko terhadap keselamatan.
Dilarang Bawa Sajam dan Petasan
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan maupun memicu konflik.
"Masyarakat dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, serta menyalakan petasan atau kembang api yang dapat memicu gangguan keamanan maupun membahayakan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, panitia atau pengurus lingkungan yang berencana menyelenggarakan kegiatan takbir keliling diminta untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Warga yang akan menyelenggarakan kegiatan takbir keliling wajib melapor dan berkoordinasi dengan Polsek setempat agar pengamanan dapat berjalan secara maksimal," pungkas Bayu.
Langkah pengamanan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat merayakan malam Idul Adha dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan.
(W)

0 Comments