MEDAN – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah gerai laundry di kawasan Medan Johor. Dua pelaku, Muhammad Azit (30) dan Agus Alfandi (22), diringkus dari dua lokasi berbeda pada Kamis (30/4/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui rilis resmi yang diterima kru media pada Jumat (1/5/2026).
Kapolsek Deli Tua, AKP Kennedy Sitompul, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Syahputra Harahap, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Cindy Clara Sinaga (23), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Peristiwa itu terjadi saat korban mengambil pakaian di Laundry SS Clean, Jalan B. Zein Hamid, pada Minggu (8/3/2026).
“Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan, tim memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di kawasan Pancur Batu,” ujar Kennedy Sitompul.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit 2 Ipda Andrianta Sembiring kemudian bergerak ke Jalan Suka Raya II, Desa Suka Raya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, Muhammad Azit.
Saat diinterogasi, Azit mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan rekannya, Agus Alfandi. Namun, dalam proses pengembangan untuk mencari barang bukti, Azit sempat melakukan perlawanan.
“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka mencoba melawan saat pengembangan kasus,” tegas Kapolsek.
Selanjutnya, tim bergerak cepat ke lokasi kedua di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arjuna, Desa Sei Mencirim, dan berhasil meringkus Agus Alfandi tanpa perlawanan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tiga unit ponsel berbagai merek (Vivo dan Infinix), serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Aksi pencurian ini terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan laundry. Saat korban masuk ke dalam, pelaku dengan cepat membawa kabur kendaraan tersebut. Upaya korban untuk mengejar tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Deli Tua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP. (Ju)

0 Comments