Sleman – Polresta Sleman resmi menetapkan tiga orang karyawan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Tempel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BH (57), warga Mlati yang merupakan mantan Ketua BUKP Kapanewon Tempel, RBH (29), karyawan BUKP warga Seyegan, serta S (56), warga Turi yang saat itu menjabat sebagai kasir atau pemegang kas.
Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Fajar Setiawan, mengatakan kerugian tersebut berdampak pada keuangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
"Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan provinsi dan kabupaten diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar," ujar Fajar saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Menurut Fajar, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2014 hingga 2024.
Para tersangka diduga bekerja sama menjalankan berbagai modus, salah satunya dengan menggunakan identitas nasabah fiktif untuk pengajuan kredit.
"Modusnya menggunakan nasabah fiktif. Selain itu, dalam proses pengajuan kredit tidak dilakukan analisis sesuai standar operasional prosedur (SOP), uang angsuran nasabah dipakai untuk kepentingan pribadi, serta dilakukan penghapusan data nasabah atas nama karyawan tanpa prosedur yang benar," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 total kredit yang tercatat di BUKP Tempel mencapai sekitar Rp3,1 miliar dengan jumlah nasabah sebanyak 485 orang.
Namun, kondisi kredit lembaga tersebut disebut sangat memprihatinkan dengan rasio Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah mencapai 99,50 persen.
"Bisa dikatakan hampir seluruh kredit mengalami kemacetan. Dari total 485 nasabah, sekitar 200 di antaranya merupakan nasabah fiktif. Identitas mereka digunakan untuk mengajukan kredit, padahal yang bersangkutan tidak pernah melakukan pinjaman," ungkap Fajar.
Dari hasil penyelidikan, masing-masing tersangka juga diduga memperoleh keuntungan pribadi dengan nilai yang berbeda-beda.
BH diduga menikmati keuntungan sekitar Rp800 juta, RBH sekitar Rp1,1 miliar, sedangkan S memperoleh sekitar Rp150 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
(W)

0 Comments