Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Warga Asem Raja: Birokrasi Sampang Hasil Imbal Jasa, Ingatkan: Jangan Ikut Demokrasi Berbasis Imbal Jasa, Kita Rakyat Akhirnya yang Jadi Korban

SAMPANG – Serangkaian masalah di Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, mulai dari pembangunan gedung Koperasi Merah Putih yang tidak sesuai standar, hilangnya sisa dana jalan aspal senilai Rp 20 Juta Rupiah, hingga kasus pengadaan traktor yang tak jelas ujungnya, membuka fakta pahit di mata masyarakat. Menurut warga, semua ini adalah dampak nyata dari birokrasi yang lahir lewat jalur imbal jasa.

 

Hal ini disampaikan H. Moh. Huzaini, mewakili Komunitas Pemuda Desa Asem Raja, Senin (11/05/2026). Padahal secara hukum, koperasi ini sudah sah berbadan hukum. Namun dalam kenyataannya, pengelolaan sepenuhnya dikuasai oleh unsur P3K dan perangkat desa. Masyarakat sama sekali tidak dilibatkan, padahal aset ini dibangun dari uang rakyat dan seharusnya milik bersama.

 

Saat warga berusaha meminta kejelasan ke pihak Koramil Jrengik pada 25 April lalu, niat baik itu justru ditolak keras. Pihak Koramil bahkan secara terang-terangan menyatakan memegang kendali penuh atas seluruh proyek di 14 desa se-kecamatan Jrengik, lengkap dengan dokumen dan kontraknya. Warga hanya disuruh menerima hasilnya, tanpa hak mengetahui rincian penggunaan dana maupun teknis pekerjaan.

 

Gedung Dibangun Di Bawah Standar, Data Disampaikan Apa Adanya

 

Satu fakta yang paling disorot masyarakat adalah kondisi fisik gedung koperasi. Untuk bangunan berukuran besar 20 x 30 meter dengan 16 tiang penyangga, pelaksana proyek diketahui hanya menggunakan besi profil IWF 150. Padahal menurut Standar Nasional Indonesia, bangunan dimensi demikian seharusnya menggunakan besi minimal ukuran IWF 200 agar aman dari risiko keruntuhan.

 

Terkait data ini, Huzaini menegaskan dengan tegas dan jelas untuk menjaga kebenaran informasi:

 

"Semua keterangan mengenai jenis material dan kondisi bangunan ini kami sampaikan sesuai fakta yang ada dan kami temukan saat pengecekan langsung. Apabila di kemudian hari ada perubahan, penggantian, atau perbedaan ukuran material yang dipasang setelah ini, hal itu sepenuhnya di luar pengetahuan, di luar kendali, dan bukan tanggung jawab kami. Yang kami sampaikan adalah keadaan nyata yang ada sekarang."

 

Kondisi ini makin mengundang tanda tanya besar: dananya bersumber dari uang negara, namun acuan dan cara pelaksanaannya justru mengikuti ketentuan kontraktor swasta, bukan aturan standar pemerintah. Hal ini dinilai sangat tidak wajar dan merugikan kepentingan publik.

 

Janji Inspektorat Kosong Belaka, Lebih Dari Seminggu Lewat Tak Ada Kabar

Puncak kekecewaan warga tertuju pada sikap Inspektorat Kabupaten. Saat pertemuan klarifikasi sebelumnya, pihak Inspektorat memberikan janji yang sangat meyakinkan. Mereka berjanji akan turun langsung ke lokasi, melakukan pengecekan, dan mendengarkan keterangan para korban — baik korban yang merasa dirugikan dalam kasus traktor, maupun korban masalah sisa dana jalan aspal desa. Waktu pelaksanaannya pun sudah ditetapkan: dalam kurung waktu minggu kemarin.

 

Namun kenyataan berbicara lain. Huzaini menyampaikan fakta yang dirasakan masyarakat:

 

"Sudah kami tunggu-tunggu dengan penuh harap. Waktu yang dijanjikan minggu kemarin sudah lewat. Sampai hari ini hitungannya sudah hampir dua minggu berlalu, tapi tidak ada satu pun pihak Inspektorat yang datang, tidak ada kabar, dan tidak ada kejelasan apa pun."

 

"Fakta ini menunjukkan satu hal: janji yang diucapkan saat klarifikasi ternyata hanya ucapan belaka. Tidak ada tindakan nyata. Warga sudah meluangkan waktu, sudah bersabar, tapi harapan itu dikembalikan dengan ketidakpedulian. Ini adalah bukti nyata bahwa pengaduan masyarakat dianggap hal yang tidak penting dan bisa diabaikan begitu saja."

 

Masyarakat Kecewa, Kepercayaan Runtuh - Siap Tempuh Jalur Lanjut

Kelalaian dan sikap mengabaikan dari Inspektorat ini membuat sentimen publik semakin memuncak. Kepercayaan terhadap cara kerja pemerintahan saat ini dinilai semakin menurun drastis.

 

"Maka dari itu, atas perilaku yang seperti ini, masyarakat semakin jengkel, semakin kecewa, dan semakin ragu terhadap pelaksanaan demokrasi serta pelayanan pemerintahan sekarang. Rakyat bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang berwenang mengawasi dan menindak instansi seperti ini kalau kerjanya hanya pandai berjanji tapi tidak bertindak? Ke mana seharusnya kami melapor agar ada yang berani memeriksa?"

 

Menyikapi hal itu, warga menyatakan tidak akan diam saja. Langkah lanjut sudah dipersiapkan dan akan segera dijalankan:

 

"Karena di tingkat Kabupaten aspirasi kami hanya dianggarkan dan diabaikan, maka kami akan membawa masalah ini ke pihak yang memiliki wewenang lebih tinggi. Kami akan menyampaikan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia, lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan menindak instansi yang lalai tugasnya. Kami juga akan melaporkan fakta penyimpangan ini ke Kejaksaan Negeri. Jika perlu, kami akan teruskan sampai ke tingkat Pemerintah Provinsi dan kementerian terkait."

 

"Tujuannya jelas: supaya ada pihak berwenang yang memeriksa, memanggil, dan menilai kinerja instansi yang tidak menepati janji ini. Kami akan terus berjuang menyuarakan ini ke atas, sampai ada tanggapan nyata dan keadilan bisa dirasakan masyarakat."

 

Pesan Penting: Jangan Ulangi Kesalahan Ini Lewat Demokrasi

Dari seluruh rangkaian kejadian ini, ada pesan mendalam yang ingin disampaikan warga untuk menjadi pelajaran bagi semua pihak:

 

"Ini bukti nyata yang kita rasakan sekarang. Pesan utama kami: jangan pernah mau, jangan ikut, dan jangan dukung sistem demokrasi maupun pemilihan yang berbasis imbal jasa. Karena apa yang terjadi sekarang sudah membuktikan, pada akhirnya rakyat jugalah yang menjadi korban dan menanggung segala kerugiannya."

 

Huzaini menambahkan, mungkin pihak-pihak yang terlibat dulu belum memahami betul aturan pemerintahan, namun dampak kesalahpahaman itu kini dirasakan oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu, warga mengajak semua pihak untuk lebih cerdas dan teliti dalam memilih pemimpin, menilai kinerja birokrasi, serta tidak mudah tergiur janji manis sesaat.

 

Tuntutan Warga Berdasarkan Fakta:

1. Inspektorat Kabupaten: Buktikan tanggung jawab, jangan hanya pandai berjanji. Segera turun ke lokasi, temui warga, dan penuhi apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Jangan biarkan janji menjadi bualan semata.


2. Ombudsman RI & Kejaksaan Negeri: Turun tangan memeriksa fakta kelalaian instansi, pola pelaksanaan proyek yang terpusat, serta penyimpangan teknis pembangunan, agar segala ketidaksesuaian dapat diluruskan sesuai aturan yang berlaku.


3. Seluruh Masyarakat: Jadikan ini pelajaran. Tolak sistem imbal jasa dalam demokrasi. Pahami bahwa pejabat yang lahir dari imbalan belum tentu paham tugas dan belum tentu peduli nasib rakyat.


4. Pengelolaan Aset: Pastikan pembangunan koperasi ditinjau ulang agar aman dan sesuai standar, serta pengelolaannya dikembalikan menjadi milik warga desa secara terbuka dan transparan.

 

"Kami tidak menuntut hukuman, kami menuntut kebenaran dan perbaikan. Jangan jadikan rakyat sebagai objek yang hanya didengarkan saat butuh dukungan, tapi diabaikan saat menyampaikan hak dan pengaduannya. Mari kita perbaiki bersama, supaya birokrasi bersih, demokrasi berjalan benar, dan rakyat benar-benar dilayani," pungkas Huzaini. 


Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Asem Raja, Amir Mahdi yang dikonfirmasi melalui pesan maupun telepon WhatsApp, belum merespon.


Pihak Koramil Jrengik dan Babinsa terkait belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. 


Media ini tetap membuka ruang bagi pihak Koramil Jrengik, Babinsa terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam berita untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan UU Pers. (KT-C)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments