Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480


HMI Namlea: Keberhasilan Penataan Gunung Botak Harus Diukur dari Manfaat Fiskal bagi Daerah dan Masyarakat

NAMLEA – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, Abdulah Fatsey, menegaskan bahwa keberhasilan penataan dan legalisasi pertambangan rakyat di Gunung Botak tidak semata-mata diukur dari terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR), melainkan dari sejauh mana pengelolaan sumber daya tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi dan fiskal yang nyata bagi masyarakat serta daerah penghasil, khususnya Kabupaten Buru.

Menurut Abdulah, terdapat perbedaan mendasar antara skema pertambangan rakyat berbasis IPR dengan pertambangan skala besar yang menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pada skema IUP, daerah memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) yang berasal dari iuran tetap dan royalti. Sementara dalam skema IPR, mekanisme tersebut tidak berlaku sebagaimana pertambangan skala besar.

"Walaupun pengelolaan tambang berbasis pelaksanaan IPR tidak mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagaimana pengelolaan tambang skala besar menggunakan IUP dalam wilayah WIUP, daerah masih memiliki peluang memperoleh manfaat fiskal melalui Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), meskipun nilainya relatif lebih kecil karena keuntungan terbesar justru berpotensi terkonsentrasi pada perusahaan yang menjadi mitra operasional koperasi," ujar Abdulah Fatsey.

Ia menegaskan, HMI Cabang Namlea selama ini konsisten mendorong agar pengelolaan tambang rakyat benar-benar dilakukan oleh koperasi dan masyarakat, bukan sekadar menjadikan koperasi sebagai pemegang izin formal.

"Inilah yang selalu HMI tuntut. Jika pengelolaannya murni dilakukan oleh koperasi rakyat dan kebutuhan permodalannya didukung melalui kebijakan pemerintah maupun akses pembiayaan dari lembaga keuangan, maka uang hasil tambang akan berputar dalam alur ekonomi yang normal. Multiplier effect-nya akan sangat besar karena uang tersebut tidak keluar dari daerah, tetapi digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah," tegasnya.

Simulasi Potensi IPERA Capai Rp2,5 Miliar

Abdulah mengungkapkan, karena pemerintah belum mempublikasikan proyeksi penerimaan daerah dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), HMI Cabang Namlea melakukan simulasi perhitungan berdasarkan formula yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.

Berdasarkan simulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku diperkirakan berpotensi mengelola penerimaan IPERA sebesar Rp2,514 miliar per tahun.

Perhitungan itu menggunakan formula:

IPERA = Biaya Pengelolaan Wilayah (W) + Biaya Pengelolaan Pengusahaan (P) + Biaya Pengelolaan Lingkungan (L).

Dengan asumsi luas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mencapai 100 hektare, biaya pengelolaan wilayah sebesar Rp4 juta per tahun. Sementara biaya pengelolaan lingkungan diasumsikan sebesar Rp100 ribu per hektare per tahun atau sekitar Rp10 juta.

Komponen terbesar berasal dari biaya pengelolaan pengusahaan. Dalam simulasi tersebut, 10 koperasi diasumsikan memproduksi masing-masing 10 kilogram emas per tahun, sehingga total produksi mencapai 100 kilogram atau 100 ribu gram emas.

Dengan asumsi harga emas Rp2,5 juta per gram, total nilai produksi mencapai Rp250 miliar per tahun. Jika koefisien IPERA ditetapkan sebesar satu persen, maka biaya pengelolaan pengusahaan diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar per tahun.

"Angka Rp2,514 miliar per tahun bukanlah batas maksimal penerimaan daerah, melainkan hanya gambaran awal dari potensi fiskal yang dapat dihasilkan melalui pengelolaan pertambangan rakyat yang legal dan tertata," jelasnya.

Soroti Mekanisme Pembagian Manfaat bagi Daerah Penghasil

Meski demikian, Abdulah menyoroti bahwa seluruh komponen IPERA tersebut dikelola di tingkat Provinsi Maluku. Karena itu, menurutnya, masyarakat Kabupaten Buru berhak mengetahui bagaimana mekanisme distribusi manfaat fiskal tersebut kepada daerah penghasil.

"Problemnya adalah seluruh komponen IPERA tersebut dikelola di provinsi. Karena itu rakyat membutuhkan transparansi mengenai bagaimana mekanisme pembagiannya dengan daerah. Jangan sampai daerah penghasil hanya menjadi lokasi produksi tanpa memperoleh manfaat yang proporsional dari sumber daya alam yang dimilikinya," ujarnya.

HMI Cabang Namlea juga meminta pemerintah membuka berbagai data terkait pengelolaan tambang rakyat, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) koperasi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas potensi pendapatan daerah dari aktivitas pertambangan tersebut.

Selain itu, HMI meminta adanya keterbukaan mengenai pola hubungan antara perusahaan atau pihak yang menjadi "bapak angkat" dengan koperasi, termasuk sistem pembagian hasil yang diterapkan.

"Buka secara terang hubungan antara perusahaan atau bapak angkat dengan koperasi, termasuk sistem pembagian hasilnya. Dengan keterbukaan tersebut, publik akan lebih mudah mempercayai pemerintah sebagai regulator yang menjalankan fungsi pengaturan secara baik dan bertanggung jawab," katanya.

Menurut Abdulah, transparansi menjadi hal yang sangat penting mengingat keuntungan terbesar dari aktivitas pertambangan rakyat saat ini berpotensi lebih banyak dinikmati oleh perusahaan yang menjadi mitra operasional koperasi.

"Gunung Botak tidak boleh hanya menjadi cerita tentang legalisasi tambang rakyat. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap gram emas yang keluar dari bumi Buru turut menghadirkan manfaat ekonomi, manfaat fiskal, dan kesejahteraan yang dapat dirasakan masyarakat daerah penghasil. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi ukuran utama keberhasilan tata kelola Gunung Botak ke depan," pungkas Abdulah Fatsey. (LO) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments