NAMLEA – Menjelang dimulainya aktivitas pertambangan rakyat secara legal di kawasan Tambang Emas Gunung Botak, Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) memastikan seluruh masyarakat yang bekerja di wilayah izin pertambangan koperasi akan mendapatkan kartu identitas (ID-Card) secara gratis.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Koperasi PTB, Rusman Arif Soamole, saat menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, tidak boleh ada praktik pungutan liar maupun transaksi jual beli kartu identitas terhadap para pekerja yang akan beraktivitas di kawasan pertambangan rakyat tersebut.
“Kalau ada yang menjual kartu, itu pungli,” tegas Rusman.
Rusman yang akrab disapa Ucok mengatakan, kehadiran Koperasi PTB sebagai pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gunung Botak bertujuan untuk menjembatani kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat adat, agar dapat bekerja secara aman, tertib, dan legal guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Karena itu, menurutnya, tidak masuk akal apabila kartu identitas yang menjadi bagian dari sistem penataan dan pengawasan aktivitas pertambangan justru diperjualbelikan kepada masyarakat yang hendak mencari nafkah.
“Tidak masuk akal sebagai anak adat menjual kartu kepada basudara orang adat yang bekerja di Gunung Botak,” ujarnya.
Ucok kembali menegaskan bahwa keberadaan IPR di Gunung Botak pada hakikatnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Oleh sebab itu, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan menjadikan ID-Card sebagai komoditas untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“IPR di Gunung Botak ini rakyat punya. Karena itu tidak boleh sampai terjadi penjualan kartu identitas kepada masyarakat yang bekerja,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ucok juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam dokumen rencana kerja pemegang IPR, penggunaan alat berat untuk mengeruk mineral emas tidak diperbolehkan.
Menurutnya, alat berat hanya dapat digunakan secara terbatas dan harus melalui mekanisme perizinan, yakni sebatas untuk kegiatan pembersihan sedimen, bukan untuk aktivitas penambangan.
Ucok mengaku prihatin karena nama Koperasi PTB turut dikaitkan dengan keberadaan sejumlah alat berat milik PT Harmoni Alam Manise (HAM) yang sempat masuk ke kawasan Gunung Botak beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, terdapat sejumlah perbedaan pandangan antara Koperasi PTB dan manajemen PT HAM sehingga rencana kerja sama yang sebelumnya sempat dibangun akhirnya tidak dilanjutkan.
“Rencana awal untuk dimodali perusahaan tersebut kini putus di tengah jalan. PTB memilih berdiri mandiri tanpa investor asing dan kroni-kroninya,” ungkap Ucok.
Menurutnya, keputusan untuk berdiri secara mandiri merupakan bentuk komitmen koperasi dalam menjaga semangat pertambangan rakyat yang berpihak kepada kepentingan masyarakat adat dan para penambang lokal.
Koperasi PTB, lanjut Ucok, bertekad mengelola aktivitas pertambangan di Gunung Botak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan manfaat keberadaan Izin Pertambangan Rakyat dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, terutama masyarakat adat yang selama ini menggantungkan harapan ekonomi dari kawasan tambang emas tersebut.
Dengan legalitas yang telah dimiliki, Koperasi PTB berharap pengelolaan tambang rakyat di Gunung Botak dapat berjalan secara tertib, aman, dan berkelanjutan, serta menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buru. (LO)

0 Comments