Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480


Koperasi PTB Tegaskan Penuhi Hak Ahli Waris dan Masyarakat Adat Sebelum Operasi Legal di Gunung Botak

NAMLEA – Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan tambang emas Gunung Botak (GB) seluas 9,5 hektare menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh hak ahli waris pemilik lahan serta hak-hak masyarakat adat sebelum memulai aktivitas pertambangan secara legal.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Koperasi PTB, Rusman Arif Soamole, dalam acara syukuran dan ritual adat yang berlangsung di Dusun Waehata, Desa Waetina, Kecamatan Waelata, Senin (15/6/2026).

Rusman Arif Soamole yang akrab disapa Ucok menegaskan bahwa seluruh kewajiban koperasi terhadap ahli waris pemilik lahan maupun hak-hak adat akan diselesaikan secara bertanggung jawab sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai yang diwariskan para leluhur.

“Apapun yang menjadi tanggung jawab koperasi akan dipenuhi semuanya. Mana hak waris dan mana hak adat harus terpenuhi,” tegas Ucok.

Ia menjelaskan, Koperasi PTB telah resmi memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, berbagai persyaratan teknis lainnya, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, serta penetapan tapal batas wilayah tambang oleh Kementerian ESDM, telah diselesaikan untuk areal seluas 9,5 hektare.

Menurutnya, tahapan selanjutnya adalah melakukan pertemuan dengan Jou Kaiely bersama para ahli waris pemilik lahan guna menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang menjadi kewajiban koperasi.

“Sekali lagi, katong akan menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab koperasi. Jadi tidak semena-mena katong naik ke Gunung Botak untuk bekerja,” ujarnya.

Ucok menegaskan, Koperasi PTB merupakan koperasi adat yang berada dalam wilayah Soar Pito Soar Pa dan dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat adat, bukan untuk kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

“Koperasi PTB tidak memiliki kepentingan politik ataupun kepentingan pribadi, melainkan kepentingan masyarakat adat. Bagaimana mensejahterakan masyarakat melalui payung hukum koperasi,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga legalitas yang telah diperoleh agar pengelolaan tambang rakyat dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat hingga generasi mendatang.

“Marilah katong sama-sama bekerja menghidupi katong punya keluarga. Hasil dari Gunung Botak ini harus mampu menyekolahkan anak cucu ke jenjang yang lebih tinggi. Lewat koperasi, masyarakat terwadahi karena mempunyai legalitas hukum,” ungkapnya.

Sebelum dimulainya ritual adat, Ucok menyampaikan apresiasi kepada tokoh adat Waelata, Titi Nurlatu, beserta masyarakat setempat atas dukungan yang diberikan terhadap keberadaan koperasi.

Menurutnya, sumber daya alam yang berada di kawasan Leabumi Petuanan Kaiely merupakan warisan leluhur yang harus dikelola dengan menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.

“Sebagai bentuk penghormatan kepada para leluhur, sebelum memulai aktivitas pertambangan yang telah memperoleh izin dari pemerintah, kita harus terlebih dahulu meminta izin melalui ritual adat dan mempertahankan tradisi yang baik yang diwariskan oleh para leluhur,” katanya.

Rangkaian syukuran dan ritual adat diawali dengan penyerahan tampa sirih pinang dan lima lembar kain lestari atau ikat kepala dari Ketua Koperasi PTB kepada tokoh adat Titi Nurlatu. Selanjutnya, dua tokoh adat Waehata, yakni Titi Nurlatu dan Snelot Nurlatu, memimpin ritual adat Smaket yang berlangsung khidmat dan sakral hingga selesai.

Pelaksanaan ritual adat tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap adat istiadat sekaligus penegasan bahwa pengelolaan tambang rakyat di Gunung Botak dilakukan dengan menjunjung tinggi legalitas, tanggung jawab sosial, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan para ahli waris pemilik lahan.

Dengan komitmen tersebut, Koperasi PTB berharap keberadaan tambang rakyat yang dikelola secara sah dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat serta membawa manfaat berkelanjutan bagi generasi masa depan di Kabupaten Buru.(LO) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments