JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga terus memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko hukum dalam proses bisnis pengadaan impor minyak mentah, kondensat, serta produk kilang guna mendukung ketahanan energi nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum dalam Proses Bisnis Pengadaan Impor Minyak Mentah/Kondensat dan Produk Kilang PT Pertamina Patra Niaga” yang digelar di Jakarta, 11 Juni 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMINTEL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), akademisi, hingga unsur pengawasan dan tata kelola perusahaan.
Direktur Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Erwin Suryadi, mengatakan forum tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk terus menyempurnakan proses pengadaan agar semakin transparan, akuntabel, dan sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tugas kami adalah memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, sekaligus memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai ketentuan. Karena itu, Pertamina Patra Niaga terus bekerja keras bersama dukungan berbagai aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, untuk memperkuat tata kelola serta mendorong perbaikan dalam proses pengadaan energi,” ujar Erwin.
Dalam forum tersebut, para peserta membahas berbagai aspek penting terkait penguatan tata kelola pengadaan energi, mulai dari kepatuhan terhadap regulasi, penerapan praktik terbaik dalam pengadaan impor minyak mentah, BBM dan LPG, pengelolaan risiko, penguatan integritas dan kepatuhan, hingga langkah mitigasi menghadapi dinamika pasar dan kondisi geopolitik global.
Sejumlah langkah penguatan yang dibahas antara lain penyesuaian prosedur dalam kondisi mendesak, penerapan segregation of duty, penguatan prinsip four eyes principle, serta pelibatan fungsi kepatuhan (compliance) dalam setiap tahapan proses.
Direktur Pertimbangan Hukum JAMDATUN, Irene Putri, menekankan pentingnya kesamaan persepsi mengenai tata kelola dan kepatuhan regulasi pada seluruh tahapan proses bisnis agar setiap keputusan yang diambil dapat mendukung keberlangsungan perusahaan.
“FGD ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan internal mengenai isu-isu tata kelola dan pelaksanaan proses yang sesuai aturan. Pertamina Patra Niaga selama ini merupakan salah satu mitra yang aktif berkolaborasi dan meminta pendampingan agar seluruh proses pengadaan patuh terhadap regulasi serta risikonya dapat dimitigasi dengan baik,” ungkap Irene.
Dukungan serupa disampaikan Kepala Seksi Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) JAMINTEL, Deny Alvianto. Menurutnya, berbagai langkah pembenahan yang dilakukan Pertamina Patra Niaga telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keandalan pasokan energi nasional.
“Pertamina Patra Niaga telah melakukan berbagai penguatan dalam membangun dan memperbaiki tata kelola pengadaan agar lebih baik. Upaya tersebut memberikan kontribusi dalam mendukung ketahanan energi nasional, khususnya pemenuhan kebutuhan BBM. Di tengah dinamika geopolitik global, setiap langkah yang diambil telah mengedepankan mekanisme yang berlaku serta prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
Apresiasi juga datang dari Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) KPK, Dian Patria. Ia menilai langkah yang dilakukan Pertamina Patra Niaga menunjukkan keseriusan perusahaan dalam membangun sistem pengadaan yang lebih terbuka dan berintegritas.
“Kami melihat ada kemauan yang kuat dari Pertamina Patra Niaga untuk terus berbenah dan memperkuat tata kelola pengadaan. Sejumlah rekomendasi yang diberikan juga mulai dijalankan, termasuk pemisahan tugas dalam proses pengadaan serta pembukaan ruang yang lebih luas bagi para mitra usaha,” kata Dian.
Berbagai masukan yang diperoleh dari para narasumber dan pemangku kepentingan tersebut akan menjadi bagian dari upaya continuous improvement bagi Pertamina Patra Niaga dalam memperkuat tata kelola pengadaan energi yang semakin transparan, akuntabel, adaptif terhadap dinamika pasar global, serta didukung mitigasi risiko hukum yang memadai demi menjaga ketahanan energi nasional.
(fas/uli)

0 Comments